Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Blora merekomendasikan perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Blora 2021–2041.
Tinjauan ini dilakukan untuk menyesuaikan aturan dengan dinamika pembangunan daerah dan kebijakan pemerintah pusat.
Ketua Bapemperda DPRD Blora, Mochamad Muchklisin, menyampaikan bahwa tujuan utama dari review ini adalah menciptakan sinergi antara kebijakan tata ruang dengan arah pembangunan, sehingga lebih integratif dan tepat sasaran.
“Dengan perubahan ini, kami berharap Perda RTRW dapat lebih membuka peluang investasi dan menarik minat investor ke Blora,” ujarnya, Kamis (14/11/2024).
Pria yang akrab disapa Caksin ini menekankan pentingnya regulasi yang mempermudah akses investor, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Blora.
“Kami mendukung pengembangan investasi dan optimalisasi potensi daerah, namun tetap mengedepankan pemanfaatan ruang yang berkelanjutan, selaras, dan seimbang,” tambahnya.
Dalam review ini, Bapemperda bekerja sama dengan sejumlah instansi terkait, termasuk Bappeda, DPUPR, DPMPTSP, DINDAKOP UKM, Dinrumkimhub, Dinperinaker, DLH, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Blora.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Blora, Slamet Setiono, menegaskan komitmennya untuk mendukung proses ini dengan menyiapkan berbagai aspek hukum dan teknis yang diperlukan.
“Review Perda RTRW ini adalah langkah strategis untuk menjadikan Blora lebih ramah investasi, tentunya dengan mempertimbangkan aspek hukum dan materi teknis yang matang,” jelas Slamet.
Ia juga menyebutkan bahwa perangkat daerah seperti Bappeda, DLH, DPUPR, dan DP4 akan dilibatkan secara aktif dalam proses penyusunan perubahan Perda RTRW ini.
Perubahan RTRW ini diharapkan mampu mendorong pembangunan yang tidak hanya mendukung investasi, tetapi juga tetap menjaga keberlanjutan lingkungan dan keseimbangan ruang wilayah. (Tim Dinkominfo Blora)