Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blora menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) tentang Persiapan Pemberlakuan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di ruang rapat DPUPR Kabupaten Blora, Kamis (10/3/ 2022).
Rakor dipimpin Kepala DPUPR Blora Ir. Samgautama Karnajaya, MT dengan dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Blora, Irfan Agustian Iswandaru AP, M.S.
Kepala Bidang Bangunan Gedung DPUPR Blora, Margo Yuwono,ST serta Fungsional terkait juga turut menghadiri rakor tersebut.
Kepala DPUPR Blora Ir. Samgautama Karnajaya, MT, menjelaskan, pemerintah telah mengganti status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"PBG diterbitkan sebagai perizinan mendirikan bangunan baru maupun mengubah fungsinya," jelasnya.
Disampaikan lebih lanjut, kebijakan itu telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diundangkan pada 2 Februari 2021 lalu.
"Kendati telah berlaku, dalam praktiknya penerapan PBG belum berjalan maksimal di daerah," kata Kepala DPUPR Blora.
Salah satunya, menurut Kepala DPUPR Blora, belum adanya peraturan yang mengatur tata cara memungut retribusi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung.
Kemudian, menindaklanjuti hal tersebut maka terbitlah Surat Edaran Bersama dari Menteri Dalam Negeri Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, MA., Ph.D., Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, SE., M.Sc., Ph.D., Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Dr. Ir. Mochamad Basoeki Hadimoeljono, M.Sc., Ph.D., dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia, SE., tertuang dalam Surat Edaran Bersama Nomor 973/1030/SJ, No. SE-1/MK.07/2022, No. 06/SE/M/2022, dan No. 399/A.1/2022 tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Disampaikannya, dalam poin lima surat edaran menteri tersebut disebutkan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang belum menerbitkan Peraturan Daerah mengenai Retribusi Daerah PBG menggunakan Peraturan Daerah mengenai Retribusi IMB kemudian melakukan perhitungan retribusi secara manual dan mengunggah hasil perhitungan tersebut ke dalam SIMBG.
Maka setelah terbit Surat Edaran Bersama ini Peraturan Pemungutan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Kabupaten Blora kembali berdasar pada Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
"Mohon dukungan dari Bidang Hukum Sekretariat Daerah, dari Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah serta dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu agar Kabupaten Blora dapat kembali menerapkan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung ,” terang Kepala DPUPR Kab Blora.
Sebagai informasi, masyarakat Kabupaten Blora saat ini dapat mendapatkan Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung dengan mendaftar secara mandiri melalui kanal digital https://simbg.pu.go.id/ (Tim Dinkominfo).