Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP., M.Si., mengikuti kick off sosialisasi Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (HKPD) yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, di Pendopo Kabupaten Kudus, Jumat (11/3/2022).
Dalam sosialisasi yang dihadiri langsung oleh Dirjen Perimbangan Keuangan ini, Bupati Blora, H. Arief Rohman, menyerahkan surat usulan perhitungan teknis pembagian DBH Migas yang diharapkan bisa menjadi aturan turunan dari UU HKPD yang salah satunya akan mengatur pembagian DBH Migas Blok Cepu bagi Kabupaten Blora.
"Kami sangat bersyukur, akhirnya perjuangan kita untuk memperoleh DBH Migas Blok Cepu mulai terbuka dengan lahirnya UU HKPD yang baru," kata Bupati.
Adapun berdasarkan UU HKPD yang baru disahkan ini, ada klausul yang menerangkan bahwa daerah perbatasan kabupaten penghasil berhak atas DBH sebesar 3 persen.
Padahal ada 7 Kabupaten yang berbatasan dengan Kabupaten penghasil (Bojonegoro) yakni Blora, Tuban, Ngawi, Madiun, Nganjuk, Jombang, dan Lamongan.
Namun jika melihat posisi Blora di Blok Cepu, maka masuk wilayah kerja penambangan (WKP) Blok Cepu sebanyak 37 persen yang sumur produksi nya ada di Bojonegoro.
"Sehingga hemat kami porsi yang diperoleh Blora dari 3 persen ini lebih banyak daripada 6 Kabupaten lain yang berbatasan dengan Bojonegoro namun tidak masuk WKP," ucap Bupati Blora.
Dijelaskan Bupati, bahwa Formulasi nya telah coba disusun dalam FGD beberapa waktu lalu dengan stakeholder terkait.
"Yang hari ini kita tuangkan dalam surat dan kita serahkan ke Pak Dirjen Perimbangan Keuangan," kata Bupati.
Hitung-hitungannya semoga Blora dapat 2 persen, satu persen sisanya dibagi ke 6 Kabupaten perbatasan lainnya berdasarkan panjang garis perbatasan.
"Ya kita prediksi Blora akan dapat sekitar 200 miliar hingga 300 miliar. DBH ini akan kita manfaatkan untuk membangun infrastruktur Blora yang kondisinya masih banyak kerusakan," terang Bupati.
Menurut Bupati, sudah sewajarnya Kabupaten Blora menerima DBH Migas Blok Cepu karena sudah lama hanya menjadi penonton meskipun masuk dalam WKP sebanyak 37 persen.
Sebelum adanya UU HKPD yang baru, pembagian DBH Migas hanya dihitung berdasarkan letak mulut sumur dan kabupaten tetangga yang berada dalam satu provinsi dengan Kabupaten penghasil.
Sedangkan Blora meskipun masuk WKP dan berbatasan langsung dengan kabupaten penghasil namun karena beda provinsi dengan Bojonegoro, maka DBH nya nol.
"Sehingga kita sangat bersyukur dengan adanya UU HKPD yang baru ini, maturnuwun Bu Menteri Keuangan dan DPR RI atas pengesahan UU HKPD," kata Bupati.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, mengatakan, keberadaan UU HKPD ini menjamin daerah tetangga penghasil migas bisa mendapatkan keuntungan darinya.
Sebelumnya, basis pembagian DBH berdasarkan wilayah provinsi. Hal inilah yang kemudian membuat Blora 'gigit jari' karena Blok Cepu mulut sumurnya ada di Bojonegoro.
Secara administratif, Blora masuk Jawa Tengah dan Bojonegoro Jawa Timur.
"Jadi sekarang yang tidak satu provinsi namun berbatasan juga dapat (DBH migas)," kata dia.
Dirinya juga mengapresiasi semangat Bupati Blora dalam mendorong perolehan DBH Migas lewat UU HKPD ini.
"Pak Bupati ini semangat nya luar biasa. UU nya baru disahkan dan disosialisasikan, ternyata sudah menyusun usulan perhitungan DBH migasnya lewat surat yang diserahkan langsung hari ini. Ini terlalu semangat sekali, luar biasa. Surat usulan akan kami terima untuk nantinya dibahas bersama," ucap Dirjen Perimbangan Keuangan.
Dalam penyerahan surat usulan tersebut, turut menyaksikan Anggota Komisi XI DPR RI, Musthofa; kemudian Bupati Kudus, Hartopo, dan Bupati Rembang, Abdul Hafidz, yang juga hadir dalam sosialisasi UU HKPD.
Merespon hal ini, Anggota Komisi XI DPR RI, Mustofa, mengatakan, bahwa daerah penghasil mulai dari batubara, sawit, sampai migas berhak mendapat DBH berdasarkan UU HKPD. Termasuk daerah perbatasan dalam sektor Migas.
"Sementara untuk lebih detail atau penerjemahan UU tersebut, kita masih akan mengawal aturan turunan berupa peraturan pemerintah (PP). Setelah UU, kan ada turunannya, setelah ada turunannya kami kawal terus sehingga tidak ada lagi daerah termarjinalisasi sebagai daerah penghasil maupun daerah perbatasan," katanya.
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati dalam kick off sosialisasi UU HKPD di Kabupaten Demak, satu hari sebelumnya (10/3/2022) menerangkan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang secara geografis luasnya hampir sama dengan daratan Eropa dan secara populasi terbesar ke-4 di dunia.
"Sehingga setiap rakyat Indonesia baik yang tinggal di Jakarta, Semarang, Demak, Grobogan, Blora ataupun di Papua harus bisa merasakan kualitas pelayanan publik yang sama baiknya. Itu yang disebut konsep kesatuan. Untuk itu saya sampaikan bahwa hadirnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) adalah upaya pemerintah untuk mewujudkan konsep kesatuan tersebut," ucap Sri Mulyani dikutip dari akun instagram pribadinya.
Melalui UU HKPD, menurut Sri Mulyani, pemerintah ingin menyinkronkan kebijakan fiskal APBN dan APBD untuk mengoptimalkan kualitas belanja daerah dan meningkatkan tax ratio di daerah. Harapannya, kesenjangan antardaerah dapat makin diperkecil dan kesejahteraan dapat makin merata di seluruh Indonesia.
Dengan begitu, ke depan, seluruh anak Indonesia dapat merasakan layanan fasilitas publik yang baik, transportasi dan sekolah dengan kualitas yang bagus. Sehingga bisa memutus mata rantai kemiskinan dan anak-anak Indonesia bisa tumbuh menjadi generasi yang lebih baik.
"Semoga ini menjadi awalan yang baik untuk terus meningkatkan kerja sama yang makin intensif antara pusat dan daerah dan kiranya niat baik ini akan terus bisa memperbaiki Indonesia, terutama di dalam menjalankan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah yang makin berkualitas dan bertanggung jawab," tulisnya. (Tim Dinkominfo/Prokompim).