Seputar Blora

DPUPR Dampingi Sedulur Sikep Klopoduwur dalam Permohonan Perizinan Pengambilan Air Embung


Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blora mendampingi Perkumpulan Sedulur Sikep “Nunggal Roso” dalam permohonan rekomendasi teknis izin penggunaan dan pengusahaan sumber daya air terkait proses pengurusan perizinan pengambilan air bersih dari embung Kedungsambi Klopoduwur yang dimanfaatkan oleh masyarakat Sedulur Sikep desa Klopoduwur Kecamatan Banjarejo.

Pendampingan itu dilaksanakan, Rabu (23/3/2022) di Kantor BBWS Pemali Juana Semarang.

Kepala DPUPR Blora Ir. Samgautama Karnajaya,MT., menjelaskan, pada Selasa (22/3/2022) mendapat undangan dari kepala BBWS Pemali Juana perihal presentasi ekspose permohonan rekomendasi teknis izin pengusahaan sumber daya air dan izin penggunaan sumber daya air yang salah satunya telah diajukan oleh Ketua Perkumpulan Sedulur Sikep “ "Nunggal Roso” Desa Klopoduwur.

Hal itu terkait perizinan pengambilan air embung Kedungsambi Klopoduwur yang akan dimanfaatkan oleh Sedulur Sikep di Kampung Samin Desa Klopoduwur.

"Terkait hal ini kami segera tugaskan kepada Kabid SDA untuk mendampingi Pengurus Perkumpulan Sedulur Sikep “Nunggal Roso” dalam acara ekspose paparan proses perizinannya sampai tuntas mendapatkan perizinannya dari Kementerian PUPR melalui Kepala BBWS Pemali Juana Semarang," jelas Kepala DPUPR Blora, Ir. Samgautama Karnajaya, MT., di Blora, Kamis (24/3/2022).

“Kami sungguh sangat mengapresiasi dan mendukung penuh apa yang telah dilakukan dan diusahakan oleh Perkumpulan Sedulur Sikep “Nunggal Roso” Desa Klopoduwur ini dalam rangka tertib administrasi dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Yaitu, tentang perizinan pengusahaan sumber daya air dan izin penggunaan sumber daya air sesuai yang tertuang dalam UU No.17 Tahun 2019 tentang Sumber daya Air yang dipertegas lagi dalam PP No.121/2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air dan PP No.122/2015 tentang Sistem Penyediaan Penyediaan Air Minum serta aturan teknisnya yang tertuang dalam Permen PUPR No. 01/PRT/M/2016 tentang tata cara perizinan pengusahaan sumber daya air dan penggunaan sumber daya air.

"Kami percaya apa yang telah dilakukan oleh warga sedulur sikep ini dapat menjadi teladan dan contoh yang baik bagi seluruh masyarakat Kab. Blora yang mengambil air dari sungai, waduk, embung atau dari bangunan infrastruktur SDA lainnya dapat melakukan pengurusan perizinannya kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah kabupaten sesuai kewenangannya masing-masing seperti yang telah dilakukan oleh sedulur sikep dari Perkumpulan Sedulur Sikep “Nunggal Roso” Desa klopoduwur Kecamatan Banjarejo ini,” ungkapnya.

Kepala Bidang SDA DPUPR Kab. Blora, Surat,ST.,MT., mengungkapkan bahwa benar telah mendapat tugas dari Kadinas PUPR untuk mendampingi Perkumpulan Sedulur Sikep “Nunggal Roso” dalam ekspose paparan pengurusan perizinan pengambilan air Embung Kedungsambi Klopoduwur guna dimanfaatkan untuk kebutuhan air bersih bagi warga sedulur sikep di desa Klopoduwur.

"Kemarin hari Rabu, 23 Maret 2022, kami bersama salah satu pengurus yaitu bapak Sariyono yang merupakan salah satu putra dari sesepuh sedulur sikep mbah Lasiyo, berangkat bersama ke BBWS Pemali Juana Semarang," kata Surat, ST., MT.

Hal yang dimaksud adalah menghadiri undangan ekspose paparan terhadap permohonan perizinan pengambilan air embung Kedungsambi yang diajukan oleh sedulur sikep dari desa Klopoduwur.

"Kami merasa bangga dengan niat baik dari warga sedulur sikep desa Klopoduwur ini untuk mengurus perizinan pengambilan air ini ke Pemerintah Pusat melalui BBWS Pemali Juana," tambahnya.

Mengingat, kewenangan pengelolaan embung ini memang masih menjadi kewenangan dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR BBWS Pemali Juana Semarang.

"Kami siap memberikan dukungan dan apresiasi sepenuhnya kepada sedulur sikep ini guna kelancaran proses perizinannya sampai selesai untuk mendapatkan perizinan dari BBWS Pemali Juana mengingat air tersebut nantinya memang sangat dibutuhkan oleh sedulur sikep Desa klopoduwur untuk kebutuhan air baku dan air bersih kebutuhan sehari-hari sedulur sikep yang ada di desa Klopoduwur," tegasnya.

Selanjutnya, kata Surat, ST.,MT, untuk semua warga Kabupaten Blora yang merasa kesulitan dalam pengurusan perizinan pengusahaan dan penggunaan sumber daya air, pihaknya siap memberikan pendampingan dan fasilitasi dalam proses permohonan perizinan.

"Kami siap memberikan layanan itu dan gratis tidak dipungut biaya apapun sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

Sementara itu, Sriyono, Sekretaris Perkumpulan Sedulur Sikep “Nunggal Roso” mengucapkan terimakasih kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, SH., M.IP., Bupati Blora Pak Arief Rohman, S.IP., M.Si., Kepala BBWS Pemali Juana, Kepala Dinas PUPR Kab. Blora serta Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan di Kab. Blora atas peran serta dan bantuan infrastruktur air bersih dari Embung Kedungsambi berupa bangunan pengambilan, tower air dan sambungan rumah yang telah diberikan kepadanya.

Yang saat ini sudah dimanfaatkan airnya sebanyak 72 KK untuk memenuhi kebutuhan air bersih untuk kebutuhan dasar.

"Saat ini kami sedang mengurus proses perizinannya ke BBWS Pemali Juana Semarang agar permohonan untuk mengajukan izin penggunaan air embung Kedungsambi sebesar 5 liter/det untuk kebutuhan air bersih untuk warga kami, nantinya dapat dikabulkan,"ucapnya.

Sedulur Sikep "Nunggal ROSO" mengucapkan terimakasih secara khusus kepada Bupati Blora yang telah menugaskan jajarannya melalui DPUPR Kab. Blora untuk mendampingi dalam proses pengurusan perizinan ini.

"Kami menyadari bahwa penting bagi kami untuk mentaati aturan yang ada terkait dengan perizinan pengusahaan dan penggunaan sumber daya air sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku sehingga air yang kami menfaatkan ini nantinya akan memberikan manfaat yang barokah bagi warga kami," tuturnya. (Tim Dinkominfo Blora/DPUPR Blora).

    Berita Terbaru

    BAPEMPERDA DPRD BLORA REKOMENDASI PERUBAHAN PERDA RTRW
    15 November 2024 Jam 06:01:00

    Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Blora merekomendasikan perubahan...

    Capacity Building, Mindset Positif Faktor Penting Menciptakan Motivasi Bekerja
    15 November 2024 Jam 02:44:00

    Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora menggelar Capacity Building...

    Korban Angin Puting Beliung di Cepu dan Kedungtuban Terima Bantuan
    15 November 2024 Jam 02:32:00

    Sejumlah korban bencana angin puting beliung di Desa Mernung, Kecamatan Cepu dan Desa Kalen,...