Pemerintah Kabupaten Blora melalui Dinas Pangan, Pertanian, Peternakan dan Perikanan( DP4) Kabupaten Blora menyalurkan dan menyerahkan bantuan alat mesin pertanian kepada Kelompok Tani. Bantuan alsintan secara simbolis diserahkan kepada 39 orang perwakilan kelompok tani di halaman dinas setempat, Rabu (6/4/2022).
“Hari ini kami mengundang perwakilan Kelompok Tani sebanyak 39 orang, didampingi bapak/ibu Koordinator BPP, dalam rangka penyerahan simbolis alat mesih pertanian,” kata Kepala DP4 Blora, drh. R. Gundala Wejasena, MP.
Secara keseluruhan, terang Gundala, alat mesin pertanian yang akan diserahkan kepada kelompok tani pada tahun 2022, terdiri traktor roda dua sebanyak 80 unit, traktor rotary 3 unit, traktor roda empat 1 unit.
Kemudian, Combine Harvester Besar dua unit, kendaraan roda tiga, 4 unit, Corn Sheller dorong sebasnyak 2 unit, Corn ShellerMobile 6 unit, Cultivator 14 unit, pompa air 4 nit dan Hand Spayer elektrik 50 unit.
“Selama ini bantuan traktor roda dua sangat bermanfaat untuk membantu memberikan kemudahan pengolahan lahan petani, sehingga berdampak pada percepatan tanam,” terang Kepala DP4 Blora, drh. R. Gundala Wejasena, MP.
Dikatakannya, bantuan power thresher dan corn sheller memberikan kemudahan bagi petani saat penanganan pasca panen, terutama pada proses perontokan padi maupun jagung.
“Juga alat mesin pertanian yang lain telah memberikan kemudahan bagi petani dalam kegiatan pra ataupun pasca panen,” tambahnya.
Selanjutnya, alan mesin pertanian yang telah diserahkan kepada kelompok tani, nantinya akan dikelola oleh usaha pelayanan jasa alsintan (UPJA) yang dibentuk oleh kelompok tani.
“Semoga bermafaat untuk petani, khususnya di kabupaten Blora,” ucapnya.
Penyerahan alsintan dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah, Hariyanto, S.IP, MSi. Ia berpesan kepada para kelompok tani yang menerima bantuan alsintan tersebut untuk merawat dan menggunakan alsintan dengan baik.
"Bantuan (Alsintan) yang diserahkan tadi tercatat sebagai barang milik negara. Walaupun nanti sudah diserahkan kepada bapak ibu, kami mohon untuk dipelihara dengan baik, harus dicatat di kelompok sebagai barang yang dikelola oleh kelompok. Harus dikelola dirawat dimanfaatkan dengan baik dan tidak boleh dipindahtangankan,” pesan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Blora.
Bantuan alsintan yang telah diserahkan pada kelompok tani tersebut tidak boleh dipindahtangankan atau bahkan dijual. Sebab, jika bantuan alsintan tersebut dipindahtangankan dapat menjadi permasalahan hukum di kemudian hari.
Pihaknya berharap agar penyerahan alsintan tersebut dapat meningkatkan produktivitas pertanian sekaligus mendorong peningkatan pendapatan petani.
“Alat-alat yang diserahkan tadi dapat dimanfaatkan sebaik mungkin, jadi kelompok tani yang sebelumnya sewa alat, dengan adanya bantuan ini menjadi tidak perlu sewa lagi, sehingga ada manfaat dari segi ekonomi kelompok tani disitu,” ujarnya. (Tim Dinkominfo Blora).