Seputar Blora

KPU Blora dan Kelompok Masyarakat Gelar Sosialisasi Pilgub Jateng 2018


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora bermitra dengan kelompok masyarakat menggelar sosialisasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2018. Tujuannya untuk mencapai target 77,5 persen partisipasi pemilih yang hadir memenuhi haknya untuk memilih.

Demikan hal itu disampaikan oleh Sektertaris KPU Kab. Blora Suharto pada Forum Group Discussion Kelompok Masyarakat tentang sosialisasi pendidikan pemilih dalam Pilgub dan Wagub Jateng bersama Pimpinan Cabang Fatayat NU di ruang pertemuan rumah makan Bamboe Sanjaya, Minggu (25/3).

“KPU tidak bisa mandiri seratus persen, oleh karena itu kami perlu bemitra dengan kelompok masyarakat agar bisa ikut serta berpartisipasi menginformasikan pelaksanaan Pilgub dan Wagub Jateng yang akan berlangsung hari Rabu Pon, tanggal 27 Juni 2018. Target kami 77,5 persen dari 702.500 DPS di Blora,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan ada 30 segmen kelompok masyarakat yang menjadi mitra dan difasilitasi oleh KPU Kab. Blora dalam ikut serta sosialisasi. Dari ke 30 segmen kelompok masyarakat itu antara lain PC Fatayat NU, PWI, Pepadi, HMI dan BKD.

“Bersama PC Fatayat NU, ini yang pertama, selanjutnya menyusul dengan kelompok masyarakat lainnya dengan kreatifitas dan karakter yang beraneka. Untuk anggaran kami fasilitasi masing-masing Rp5 juta rupiah,” ujarnya.

Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Moesafa dalam sosialisasi di hadapan perwakilan anak cabang fatayat NU Blora I dan Blora II (10 Kecamatan) menyampaikan beberapa penjelasan dan tahapan Pilgub Jateng 2018. Yaitu, Badan Penyelenggara Pemilihan, Pilkada Serentak, Peserta Pemilihan, Pasangan Calon, Nomor Urut, Profil dan Visi Misi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilih, Pemutakhiran Data Pemilih, Kampanye, Pemungutan dan Penghitungan Suara, Jadwal Kampanye dan Contoh Suara yang sah dan tidak sah, Mekanisme Penentuan Pemenang dan Rekapitulasi Penetapan Paslon.

Untuk dapat menggunakan hak pilih, kata Moesafa, WNI harus terdafdar sebagai pemilih dan harus memenuhi syarat. Yaitu tidak sedang tergangu jiwa/ ingatannya. Tidak sedang dicabut hal pilihnya berdasartkan putusan pengadilan. Umur sudah 17 tahun. Sudah/pernah kawin. Tidak lagi menjadi anggota TNI/Polri dan memiliki KTP Elektronik/Surat Keterangan dari Disdukcapil.

“Dalam hal WNI tidak terdaftar sebagai pemilih, pada pemungutan suara menunjukkan KTP Elektronik /Surat Keterangan dari Disdukcapil,” tandasnya.

Di tempat yang sama Sekretaris Fatayat NU Pimpinan Cabang Blora Hastati mengemukakan bahwa apa yang disampaikan KPU dalam sosialiasisi menjadi tanggung jawab moral untuk mensukseskan Pilgub dan Wagub Jateng 2018.

“Kita punya kewajiban untuk menindak lanjuti kegiatan ini. Apalagi kegiatan ini baru pertama kali dilaksanakan oleh KPU bermitra dengan Fatayat. Yang jelas wajib menginformasikan kepada keluarga dan saudara. Terlebih dalam kegiatan rutin Fatayat di lingkungan masing-masing,” tandasnya.

Untuk kali pertama ini kegiatan diikuti 60 orang perwakilan anak cabang fatayat NU dari 10 Kecamatan di Kabupaten Blora. (Dinkominfo Kab. Blora).

    Berita Terbaru

    IPPK Blora Diajak Berperan Aktif Tingkatkan Kualitas Pendidikan
    27 Juli 2024 Jam 14:42:00

    Bupati Blora H. Arief Rohman, S.IP., M.Si mengajak semua insan yang tergabung dalam Ikatan...

    Turnamen Piala Bupati Cup U-15 Digelar
    27 Juli 2024 Jam 14:36:00

    Asosiasi Kabupaten Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia ( ASKAB PSSI) Kabupaten Blora menggelar...

    Sambut HUT ke-5, Relawan Kabupaten Blora Buat Ratusan Liter Eco Enzyme
    27 Juli 2024 Jam 09:19:00

    Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blora Ir. Samgautama Karnajaya,...