Seputar Blora

Pemuda Karang Taruna Desa Jomblang Kecamatan Jepon Diajak Awasi Peredaran Rokok Ilegal


Blora - Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora bekerja sama dengan Kantor Bea dan Cukai Kudus kembali menyelenggarakan sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Tembakau (DBH CHT) Tahun 2022.

Kali ini dengan menggandeng pemuda Karang Taruna Desa Jomblang Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora. Acara yang dilaksanakan pada Selasa (24/5/2022) di pendopo desa setempat, dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora Pratikto Nugroho, S.Sos.,MM didampingi Sekretaris Dinkominfo Blora Bambang Setya Kunanto, SE, Pejabat Fungsional Ahli Pratama Bidang Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Kantor Bea Cukai Kudus Didit Ghofar, SE serta Kepala Desa Jomlang H. Agus Mukmin.

Di hadapan puluhan pengurus dan pemuda Karang Taruna desa Jomblang, Kepala Dinkominfo Blora Pratikto Nugroho mengatakan desa Jomblang adalah binaannya.

“Sebelum menginjak ke acara sosialisasi ketentuan bidang DBHCHT, kebetulan Desa Jomblang ini binaannya Dikominfo Blora, mumpung saya ketemu, jadi perlu adik-adik ketahui, saya dan teman-teman ini sebagai Pembina desa Jomblang yang kaitannya dengan kegiatan apapun, karena ini sesuai perintah Pak Bupati, masing-masing OPD harus punya desa binaan, sehingga kita nanti akan bisa sharing dan ketemu terkait apa yang harus kami laksanakan sesuai dengan tanggungjawab kami di Desa Jomblang,” kata Pratikto Nugroho.

Dijelaskannya, Covid-19 memiliki dampak yang luar biasa, terutama bagi Kominfo.

“Masih ingat ya, 2019 munculnya Covid-10, dan saya yakin semua merasakan yang sama. Yang pasti semua sektor kehidupan masyarakat lumpuh. Artinya kita terbelenggu adanya pandemi Covid-19,” tambahnya.

Salah satu yang berdampak positif sehingga salahsatunya bisa terselesaikan adalah teknologi melalui handphone (telepon genggam).

“Ada perilaku yang luar biasa yang menyangkut pemenuhan hidup kita. Sekarang pun eranya sudah teknologi yang bisa diselesaikan dengan satu genggaman yakni Hp. Termasuk sistem penyelenggaraan pemerintah dari pusat hingga desa, juga bagi pelaku UMKM yang menggunakan Hp untuk berjualan. Karena sekarang adalah transformasi digital,” paparnya.

Kedepan, kata Pratikto, akan merubah mindset, khususunya bagi para pemuda, yakni pemuda yang menguasai Informasi Teknologi (IT), pemudanya keren.

“Intinya, pada hari ini, adik-adik semuanya, menyimak dan mengikuti paparan, risiko ketika kita menggunakan rokok yang tidak bercukai, semoga ini bisa bermanfaat, bisa diskusikan bersama, karena salah satu pemanfaatan cukai, salah satunya kita bisa bertemu disini,” tambahnya.

Acara diawali dengan laporan penyelenggaraan acara oleh Sekretaris Dinkominfo Blora Bambang Setya Kunanto, SE. Diantaranya disebutkan tujuan sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Tembakau (DBH CHT) Tahun 2022 yaitu untuk menekan agar peredaran rokok ilegal ini semakin kecil.

Harapannya, para pemuda Karang taruna di Desa Jomblang nanti bisa menginformasikan kepada warga masyarakat dan menjadi duta pencegahan peredaran produk tembakau ilegal atau tidak bercukai asli.

Pada kesempatan itu Pejabat Fungsional Ahli Pratama Bidang Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Kantor Bea Cukai Kudus Didit Ghofar, SE mengawali paparanya menyampaikan bahwa pihaknya mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai, berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan mengamankan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk dan Cukai serta pungutan negara lainnya berdasarkan peratuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kemudian fungsinya, industrial assistance, yakni melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan industri sejenis dari luar negeri,” terang Didit.

Selanjutnya, comunity protector, melindungai masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya. Dan, revenue collector, memungut bea masuk dan bea keluar serta cukai secara maksimal.

Dijelaskannya, jenis barang kena cukai berdasarkan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1, yakni etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol dan hasil tembakau.

“Barang tertentu tersebut mempunyai sifat dan karakteristik tertentu. Sehingga konsumsinya perlu dikendalikan. Peredarannya perlu diawasi. Pemakainnya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Pemakainnya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan kesinambungan,” paparnya.

Paparan yang disampaikan Didit Ghofar, mendapat respon dari para peserta ketika dibuka session tanya jawab.

“Untuk saluran informasi auto respon (salson) 0857-4297-6111. Kirim pesan WA, ketik bea cukai makin baik,” jelasnya.

Sementara itu Kades Jomblang H. Agus Mukmin, setelah selesai acara menyampaikan terimakasih atas terselenggaranya sosialisasi dan sepakat bahwa rokok ilegal harus diberantas karena selain merugikan negara juga merugikan masyarakat, sebab ancaman pidana bagi siapa saja yang terlibat peredaran rokok ilegal.

“Terimakasih kepada Dinas Kominfo dan Kantor Bea Cukai Kudus. Yang jelas semuanya sepakat bahwa rokok ilegal harus diberantas karena selain merugikan negara juga merugikan masyarakat. Ada ancaman pidana bagi siapa saja yang terlibat peredaran rokok ilegal,” tegasnya. (Tim Dinkominfo Blora).

    Berita Terbaru

    Program Variety Show Lincakan Partisipatif Kerja Sama Pemkab Blora, TVRI Jateng dan Sekolah Vokasi Undip
    21 September 2024 Jam 13:22:00

    Pemerintah Kabupaten Blora lakukan penandatanganan kerja sama dengan stasiun Televisi Republik...

    Bawaslu Blora Desak KPU Segera Tetapkan Lokasi Kampanye, Ketua KPU Blora : Tunggu SK
    21 September 2024 Jam 11:23:00

    Jadwal KPU dalam Peraturan KPU No 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan...

    Blora Ekraf Fest 2024 Diharapkan Mampu Promosikan Potensi Ekonomi Kreatif
    21 September 2024 Jam 10:46:00

    Bupati Blora, Dr. H. Arief Rohman berharap gelaran Ekraf Fest 2024 ampu mempromosikan potensi...