Seputar Blora

H. Sudarwanto, S.Pd dan Waloyojati Resmi PAW Anggota DPRD Blora Masa Jabatan 2019-2024


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menggelar rapat paripurna dalam acara pengucapan sumpah/janji pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Blora, masa jabatan tahun 2019-2024, Kamis (9/6/2022).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Blora HM Dasum, SE, M.MA., dirangkaikan dengan penyampaian rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Blora tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2021.

“Perlu kami jelaskan secara garis besar, agenda rapat paripurna kali ini akan terbagi menjadi dua agenda. Pertama, pengucapan sumpah/janji pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Blora masa jabatan tahun 2019-2024. Agenda kedua penyampaian rancangan peraturan daerah Kabupaten Blora tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2021,” kata Ketua DPRD, HM Dasum, SE, M.MA., dalam pengantarnya.

Mengawali rapat paripurna, HM. Dasum menyampaikan 13 hal berkaitan dengan proses pengucapan sumpah/janji pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Blora masa jabatan tahun 2019-2024.

Disampaikannya, bahwa berdasarkan surat keputusan DPP Partai Gerindra, Nomor 09/0246/Ktps/Gerindra/2021 tanggal 13 September 2021 tentang pemberhentian jabatan Partai Gerindra atas nama H. Setiyadji Setyawidjadja, selanjutnya Ketua DPC Partai Gerindra mengirinmkan surat kepada Ketua DPRD Blora melalui surat nomor JR-12/11-008/B/DPC-GERINDRA/2021 tanggal 22 November 2021.

Menindaklanjuti surat tersebut Pimpinan DPRD Kabupaten Blora selanjutnya mengusulkan peresmian pemberhentian H. Setiyadji Setyawidjadja sebagai anggota DPRD Kabupaten Blora kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Bupati Blora, dengan surat Nomor 171.4/780.1/2021 tanggal 22 November 2021.

Pada tanggal 8 Juni 2022 Ketua DPRD Blora menerima Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/28/2022 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Blora masa jabatan 2019-2024.

“Selanjutnya pada tanggal 13 Februari 2022 yang lalu, DPRD Blora telah kehilangan salah satu anggota dewan yang loyal dan berdedikasi tinggi. Beliau adalah Hj. Kartini,SE., yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan pada daerah pemilihan Blora-1,” kata HM Dasum.

Pada tanggal 8 Juni 2022, kata HM. Dasum menerima tembusan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 170/29 Tahun 2022 tentang peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Blora masa jabatan 2019-2024.

Sementara proses pengucapan sumpah/janji pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Blora, masa jabatan tahun 2019-2024 berlangsung tertib dan khidmat.

H. Sudarwanto, S.Pd, dan Waloyojati, kedua PAW anggota DPRD Blora mengikuti dengan seksama dengan disaksikan rohaniawan dari Kemenag Blora.

“Selamat bergabung dan menjalankan tugas sebagai Anggota DPRD Kabupaten Blora masa jabatan 2019-2024. Kami berharap agar secepatnya dapat beradaptasi dan menyesuaikan diri pada lingkungan kerja yang baru, yaitu Lembaga Perwakilan Rakyar Daerah Kabupaten Blora sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah,” ucap Ketua DPRD Blora, HM. Dasum.

Memasuki, agenda kedua, yaitu penyampaian rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Blora tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2021.

Raperda tersebut disusun berdasar hasil pemeriksaan oleh BPK-RI. Berdasar surat BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Nomor : 140/S/XVIII.SMG/04/2022 tertanggal 27 April 2022 perihal Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Blora tahun anggaran 2021, BPK telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian.

Sehingga dengan predikat ini, berarti selama delapan tahun berturut-turut Pemerintah Kabupaten Blora telah mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian

“Sehubungan dengan hal tersebut, atas nama Pimpinan Dewan kami memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada Bupati Blora berserta jajaran Perangkat Daerah yang telah melaporkan keuangan daerah dengan sebaik-baiknya sesuai Standar Instansi Pemerintah,” ungkap HM. Dasum.

Selaku pimpinan rapat paripurna, HM Dasum mempersilahkan bupati Blora H. Arief Rohman, SIP., M.Si., untuk menyampaikan sambutan.

Pada kesempatan itu Bupati Blora juga menyampaikan ucapan selamat kepada PAW Anggota DPRD Blora, yakni H. Sudarwanto,S.Pd dan Waloyojati.

Selanjutnya, penyerahan secara simbolis buku Rancangan Perda Kabupaten Blora tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2021 oleh Bupati Blora H. Arief Rohman kepada Ketua DPRD Blora dengan disaksikan unsur pimpinan serta anggota DPRD yang hadir.

Rapat paripurna DPRD dihadiri Forkopimda, Anggota DPRD dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah serta disiarkan secara langsung oleh LPPL Gagak Rimang Blora.

Mengakhiri rapat paripurna Bupati Blora, Ketua DPRD, Forkopimda serta anggota DPRD Blora dan Pimpinan OPD Blora secara bergiliran berjabat tangan memberi ucapan selamat kepada kedua PAW Anggota DPRD.

Sementara itu H. Sudarwanto, S.Pd, sebagai PAW Anggota DPRD Blora masa jabatan 2019-2024 mengaku siap menjalankan tugas dan menyerap aspirasi warga masyarakat di daerah pemilihannya. (Tim Dinkominfo Blora).



    Berita Terbaru

    Pengadaan Calon Dewan Pengawas Perumda BPR Bank Blora Artha
    21 November 2024 Jam 17:13:00

    Silahkan bagi anda yang berminat dan memenuhi persyaratan.  (Tim).

    Uji Publik 2024, Pemkab Blora Berharap Naik Peringkat Kabupaten Informatif
    21 November 2024 Jam 16:52:00

    Pemerintah Kabupaten Blora mengikuti tahapan akhir Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan...

    Ketua Gugus Tugas KLA : OPD Agar Tidak Pelit Berikan Data Dukung Kabupaten Blora Layak Anak
    19 November 2024 Jam 23:14:00

    Ketua Gugus Tugas Kabupaten Blora Layak Anak A. Mahbub Djunaidi,S.Pd., M.Si., menegaskan...