Blora - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blora melalui Bidang Bangunan Gedung melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Diseminasi Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi, Rabu (13/7/2022) bertempat di Aula DPUPR Kabupaten Blora.
Kepala DPUPR Kab. Blora Samgautama Karnajaya dalam sambutan dan pengarahannya menyampaikan, DPUPR sebagai Dinas yang membidangi pembinaan Jasa Konstruksi wajib hadir untuk menjawab keluhan dari penyedia jasa konstruksi di tengah kebingungan pada masa transisi pasca diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja dan Turunannya dalam pengurusan Sertifikat Ketrampilan Kerja (SKK) dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi.
"DPUPR menghadirkan narasumber dari salah satu Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terlisensi BNSP yaitu LSP PERTAHKINDO KONSTRUKSI NASIONAL," jelasnya.
Dalam kesempatan itu Irta Yulianto menyampaikan tentang SKK dimana skema lama Sertifikat Keterampilan Kerja (SKTK) dan Sertifikat Keahlian (SKA) dengan masa berlaku 3 tahun sekarang merujuk PP 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi berlaku selama 5 tahun.
"Permohonan SKK saat ini difasilitasi oleh LSP melalui https://perizinan.pu.go.id/portal/ dan diverifikasi oleh LSP," terangnya.
Sedangkan untuk sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi melalui https://oss.go.id/ untuk mendapatkan NIB dan Sertifikat Standar dan diverifikasi oleh LSBU.
Hadir dalam sosialisasi Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi (GAPENSI, GAPEKNAS, ASPEKINDO, ASKONAS, GAPEKSINDO) dan Asosiasi Jasa Konsultansi Konstruksi (INKINDO, PERKINDO, PERKONINDO) di Kabupaten Blora.
Melalui sosialisasi diharapkan asosiasi meneruskan informasi kepada anggotanya.
Sementara itu asosiasi memberikan apresiasi baik dengan adanya sosialisasi ini dan berharap kedepan DPUPR Kabupaten Blora memberikan fasilitasi dalam pengurusan SKK dan SBU. (Dinkominfo Blora/DPUPR Blora).