Puluhan pemuda Karang Taruna dan warga Desa Gandu Kecamatan Bogorejo mengikuti sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Tembakau (DBH CHT) Tahun 2022 yang diselenggarakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus bekerja sama dengan Dinas Komunuikasi dan Infomatika Kabupaten (Dinkominfo) Kabupaten Blora.
Sosialisasi kali ini cukup representative karena dilaksanakan secara lesehan di pendopo destinasi wisata Desa Gandu, yakni Sabarangan Forest Park, Rabu (20/7/2022).
Peserta sosialisasi sebanyak 50 orang tampak antusias mengikuti paparan dan arahan yang disampaikan Sidiq Gandi Baskoro selaku Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus.
Sebelumnya, Sekretaris Dinkominfo Blora Bambang Setya Kunanto, SE mewakili Kepala Dinkominfo Blora Pratikto Nugroho, S.Sos., MM, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kita bisa membangun sekolah, membangun jalan dan mendapatkan fasilitas kesehatan, itu tidak lain karena taatnya masyarakat kepada aturan yang salah satunya bidang cukai.
“Untuk itu, nanti mohon kepada peserta untuk mencermati maupun memperhatikan apa yang disampaikan oleh narasumber,” ucapnya.
Kepada nasasumber, kata Sekdin Kominfo Blora, dimohon menyampaikan secara jelas agar masyarakat tahu tentang cukai dan ketentuan apa yang harus dilaksanakan oleh masyarakat, khususnya di Desa Gandu.
“Sehingga kedepan masyarakat tidak melanggar ketentuan atau aturan main bernegara dan bermasyarakat, khususnya cukai,” tegasnya.
Harapannya, setelah dapat sosialisasi itu, masyarakat bisa menjadi agen perubahan, biusa mempengaruhi masyarakat yang lain, di lingkungannya, agar patuh dan taat pada aturan pemerintah utamanya cukai.
“Karena cukai, dari panjenengan untuk panjenengan (dari anda untuk anda), dari masyarakat untuk masyarakat,” kata Bambang.
Dikatakannya, pembangunan sebuah negara itu juga andilnya dari cukai, andilnya iuran yang dipungut oleh pemerintah, atas penggunaan atau pemakaian barang-barang yang dikenakan cukai.
Pada kesempatan itu Sidiq Gandi Baskoro, Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama, selaku narasumber dari KPPBC Tipe Madya Kudus mengawali paparannya dengan menyampaikan bahwa pihaknya mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai, berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan mengamankan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk dan Cukai serta pungutan negara lainnya berdasarkan peratuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kemudian fungsinya, industrial assistance, yakni melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan industri sejenis dari luar negeri,” terang Sidiq Gandi Baskoro.
Selanjutnya, comunity protector, melindungai masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya. Dan, revenue collector, memungut bea masuk dan bea keluar serta cukai secara maksimal.
Dijelaskannya, jenis barang kena cukai berdasarkan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1, yakni etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol dan hasil tembakau.
“Barang tertentu tersebut mempunyai sifat dan karakteristik tertentu. Sehingga konsumsinya perlu dikendalikan. Peredarannya perlu diawasi. Pemakainnya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Pemakainnya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan kesinambungan,” paparnya.
Sedangkan yang termasuk ciri-ciri rokok ilegal, yakni rokok polos, diancam pidana penjara 1 tahun sampai denga 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 54 UU Cukai).
“Kemudian rokok dengan pita cukai palsu. Ini bisa dipidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai),” jelasnya.
Selanjutnya rokok dengan pita cukai bekas. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai).
Berikutnya, rokok dengan pita cukai bukan keperuntukannya, pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 50 UU Cukai).
Rokok dengan pita cukai bukan haknya. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/ataubdenda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 58 UU Cukai).
Sidiq Gandi Baskoro juga menjelaskan, ciri-ciri rokok ilegal, yakni tidak mencantumkan kota produksi, harga rokok SKM sekitar Rp5.000,00 atau kurang dari Rp10.000,00.
“Peran kita, mempunyai izin (NPPBKC) jika ingin memproduksi/mengimpor rokok. Tidak membeli rokok ilegal. Tidak menjual rokok ilegal. Laporkan atau beritakan informasi adanya peredaran nrokok ilegal di sekitar kita kepada aparat penegak hukum terkait atau kepada Bea Cukai Kudus,” tegasnya.
Disampaikan lebih lanjut, pemanfaatan DBH CHT adalah peningkatan bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal.
Paparan yang disampaikan Sidiq Gandi Baskor, mendapat respon dari para peserta ketika dibuka session tanya jawab.
“Untuk saluran informasi auto respon (salson) 0857-4297-6111. Kirim pesan WA, ketik bea cukai makin baik,”ucapnya.
Sementara itu Kades Gandu Iwan Sucipto, menyampaikan terimakasih atas terselenggaranya sosialisasi dan sepakat bahwa rokok ilegal harus diberantas karena selain merugikan negara juga merugikan masyarakat, sebab ada ancaman pidana bagi siapa saja yang terlibat peredaran rokok ilegal.
“Semoga ini menjai sangat bermaat bagi kita semua, khususnya warga Desa Gandu. Terimakasih kepada Dinas Kominfo dan Kantor Bea Cukai Kudus. Yang jelas semuanya sepakat bahwa rokok ilegal harus diberantas karena selain merugikan negara juga merugikan masyarakat. Ada ancaman pidana bagi siapa saja yang terlibat peredaran rokok ilegal,” ungkapnya. (Tim Dinkominfo Blora).