Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menyelenggarakan rapat paripurna dalam acara Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora Tahun Anggaran (TA) 2023 dan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora Tahun Anggaran (TA) 2022.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD HM Dasum, SE., MMA., didampingi sejumlah Wakil Ketua DPRD, di ruang rapat setempat, Jumat (29/7/2022).
Bupati Blora, H. Arief Rohman, SIP., M.Si hadir bersama unsur Forkopimda. Rapat paripurna diikuti Pimpinan OPD dan anggota DPRD Blora.
"Sesuai agenda yang telah ditetapkan Badan Musyawarah Anggaran DPRD Blora, pada hari ini adalah Penyampaian Rancangan KUA-PPAS APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2022," kata Ketua DPRD Blora dalam pengantarnya.
HM Dasum mengatakan, Berdasarkan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) disusun berdasarkan RKPD.
"KUA dan PPAS merupakan dokumen yang terkait dengan proses penyusunan APBD yang dibahas antara Pemerintah Daerah dengan DPRD," jelasnya.
Dalam KUA, lanjutnya, memuat beberapa kebijakan umum yang menjadi landasan dalam penyusunan APBD.
"Setelah penyampaian rancangan KUA PPAS, selanjutnya selanjutnya segera akan ditindaklanjuti dengan pembahasan antara legislatif dan eksekutif," terangnya.
Pada rapat paripurna DPRD itu, Bupati Blora, H. Arief Rohman, SIP., M.Si menyampaikan sambutan menyertai Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora Tahun Anggaran (TA) 2023 dan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora Tahun Anggaran (TA) 2022.
Bupati Blora Arief Rohman, antara lain menyampaikan perencanaan pembangunan dan keuangan akan terlaksana dengan baik, sinergis dan terarah apabila diawali dengan perencanaan yang matang memperhatikan aspek kontinuitas.
Perencanaan yang lebih menyeluruh, terarah dan terpadu diperlukan untuk menjamin laju perkembangan dalam mencapai suatu masyarakat yang adil, sejahtera dan makmur.
"Perencanaan yang baik dapat dirumuskan melalui kegiatan pembangunan yang efektif dan efisien sehingga memperoleh hasil optimal dalam pemanfaatan sumber daya dan potensi yang tersedia," kata Bupati Blora.
Dikatakannya, kebijakan pembangunan ekonomi Kabupaten Blora Tahun 2023 sesuai dengan Visi dan Misi dalam RPJMD Kabupaten Blora Tahun 2021-2026 yang menitikberatkan pada penguatan pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif searah dengan tema pembangunan Kabupaten Blora tahun 2023.
"Yaitu, pengembangan sumber daya manusia dan infrastruktur pendukung perekonomian daerah serta pemantapan tata kelola pemerintahan," jelas Bupati Blora.
Selain itu disampaikan arah kebijakan keuangan Kabupaten Blora tahun 2022 secara garis besar didasarkan pada kondisi makro pada tahun 2021 dan kondisi awal pada tahun 2022.
Kondisi perekonomian Kabupaten Blora pada tahun 2021 dan proyeksi capaian pada tahun 2022 memberikan harapan lebih terhadap peningkatan ekonomi di Kabupaten Blora tahun 2022.
Keuangan daerah merupakan komponen yang sangat penting dalam perencanaan pembangunan, sehingga analisis mengenai kondisi dan proyeksi keuangan daerah perlu dilakukan untuk mengetahui kemampuan daerah dalam mendanai rencana pembangunan.
Keuangan daerah meliputi pendapatan
daerah, belanja daerah dan kebijakan daerah.
Berdasarkan hasil realisasi danperkiraan sumber-sumber pendanaan daerah, maka dirumuskan kebijakan di bidang keuangan daerah yang terdiri
dari kebijakan pendapatan, belanja dan
pembiayaan.
Kebijakan-kebijakan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022.
Perubahan kebijakan pendapatan daerah Kabupaten Blora Tahun 2022 dikarenakan Penyesuaian target pendapatan dengan regulasi dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.
Pengembangan efisiensi dan transparansi.
Peningkatan mutu pelayanan publik kepada wajib pajak/ retribusi daerah dengan memberikan kecepatan/kemudahan dalam pelayanan pembayaran pajak, akses informasi dan kemudahan dalam pengurusan pajak.
Pengembangan konsep pelayanan yang berbasis Teknologi Informasi melalui penyederhanaan sistem dan prosedur serta memberikan banyak alternatif model layanan pembayaran kepada masyarakat.
Optimalisasi PAD untuk membangun kemandirian keuangan daerah melalui usaha intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah.
Disampaikan Bupati Blora, Perubahan belanja daerah di Kabupaten Blora Tahun 2022difokuskan untuk percepatan pembangunan sesuai visi dan misi serta penanganan permasalahan
pembangunan dan optimalisasi belanja rutin perangkat daerah.
Kebijakan belanja daerah secara terperinci diarahkan sebagai berikut,
Menjamin terlaksananya program skala besar dan prioritas.
Fasilitasi penyelenggaraan pelayanan dasar pada masyarakat yaitu pembangunan infrastruktur,
pendidikan, kesehatan, sesuai dengan prioritas yang telah ditetapkan.
Pemanfaatan belanja secara efisien
dan efektif yang diarahkan pada pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
Transparansi pengelolaan belanja daerah dengan didukung sistem informasi yang terintegrasi.
Optimalisasi pemanfaatan belanja yang bersumber dari pendapatan khusus untuk menstimulasi capaian target kinerja sesuai
dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Menerapkan sistem manajemen kinerja pegawai sebagai dasar pemberian tambahan penghasilan
kepada Pegawai Negeri Sipil.
Meningkatkan aksesibilitas, kapasitas, dan kualitas pelayanan publik.
Peningkatan kualitas pendidikan melalui pemenuhan biaya operasional kepada SD/ MI dan SMP/ MTs Negeri/ Swasta, serta pemberian beasiswa untuk siswa yang kurang mampu sampai jenjang perguruan tinggi.
Menerapkan reformasi birokrasi dan meningkatkan kecerdasan intelektual, mental spiritual dan ketrampilan SDM dalam rangka
meningkatkan pelaksanaan program, kegiatan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Penganggaran kembali sisa anggaran BLUD pada RSUD dan Puskesmas.
Pergeseran antar rekening, kegiatan, dan program.
Disampaikan Bupati Blora, Pembiayaan daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar
kembali dan/ atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun anggaran berikutnya.
Pembiayaan daerah merupakan transaksi keuangan daerah yang dimaksudkan untuk menutup selisih antara pendapatan daerah dan belanja daerah.
Sumber penerimaan pembiyaan daerah Kabupaten Blora terutama dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya.
Sebagaimana amanat Permendagri 77
Tahun 2021 bahwa penyertaan modaluntuk dilengkapi dengan kajian analisis penyertaan modal dapat dijelaskan sebagai berikut :
Penerimaan Pembiayaan yang diproyeksi dalam Perubahan APBD Tahun 2022 berasal dari
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (Silpa) yang didasarkan pada penghitungan yang cermat dan rasional dan telah
diaudit BPK pada Tahun Anggaran 2022 dan pinjaman daerah pada BUMD dalam rangka
pembangunan infrastruktur.
Pengeluaran pembiayaan dialokasikan untuk penyertaan modal dalam Perubahan APBD
Tahun Aanggaran 2022.
"Dengan telah disampaikannya
rancangan KUA dan rancangan PPAS
Tahun Anggaran 2023 serta rancangan
Perubahan KUA dan rancangan
Perubahan PPAS Tahun Anggaran
2022, kami sangat berharap semuanya
dapat segera dibahas dan disepakati
menjadi KUA dan PPAS Tahun
Anggaran 2023 serta Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran
2022," kata Bupati Blora.
Selanjutnya Bupati Blora secara simbolis menyampaikan Dokumen Rancangan KUA-PPAS APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2022 kepada pimpinan DPRD. (DINKOMINFO BLORA).