Berita Terkini

Tidak Ada Jual Beli, Penempatan Pedagang di 26 Kios Blok D Pasar Sido Makmur Diundi


Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Blora, Kiswoyo,SH., M.Si menegaskan tidak ada jual beli kios, los maupun dasaran di Blok D Pasar Sido Makmur, Blora.

Proses penempatan ratusan pedagang di lokasi itu melalui undian, Jumat (9/9/2022) pagi.

Pengundian kios, los dan dasaran Blok D Pasar Sido Makmur itu, dihadiri Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati, ST., MM, Kepala Kejaksaan Negeri Blora, Ichwan Efendi, SH serta perwakilan dari Polres Blora.

Adapun tempat yang diundi adalah 26 kios, 142 dasaran, dan 48 los meja.

Kepala Dindagkop UKM Blora, Kiswoyo menjelaskan, sebelum pengundian telah dilakukan pendataan untuk penempatan pedagang di Blok D.

Dikatakan, dalam proses penataan ini dilengkapi dengan perjanjian pemanfaatan antara pemerintah dengan para pedagang.

Dalam perjanjian tersebut juga diatur hak dan kewajiban bagi para pihak, sanksi dan larangan dan ketentuan yang harus disepakati bersama.

“Kami pastikan untuk pembagian kios, los dan dasaran di Blok D ini tidak ada jual beli kios. Bahkan di hadapan Pak Kajari, pemerintah (Dindagkop) dan teman-teman pedagang membuat pernyataan diatas materai bahwa dalam mekanisme penempatan ini tidak ada jual beli atau transaksional,” ungkap Kiswoyo

Untuk diketahui, Blok D yang dibangun menggunakan anggaran dari pemerintah pusat pada tahun 2021, saat ini sudah dapat digunakan.

Dalam proses penataan ini telah melalui pendataan para pedagang yang memang berhak menempati, sehingga pada hari ini dilakukan pengundian.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Blora yang akrab disapa Mbak Etik berharap, dengan mulai aktifnya blok D Pasar Sido Makmur, aktivitas perdagangan di Blora mulai menggeliat dan dapat menggerakan roda perekonomian di tingkat daerah.

Mbak Etik mengingatkan agar tidak ada lagi praktek transaksional dan tidak ada kepentingan apapun dalam penataan dan penempatan pedagang. Kemudian, pedagang juga harus mematuhi segala ketentuan yang berlaku.

"Dilarang menelantarkan atau mengosongkan kios selama 3 bulan berturut-turut, tidak menyewakan atau mengontrakkan atau memperjualbelikan los atau kios, menjaga kebersihan kios dan los serta lingkungan pasar, dan membayar kewajiban retribusi daerah," pesan Wakil Bupati Blora.

Para pedagang diminta menjaga kebersihan pasar dan fasilitas yang ada.

“Jaga kebersihannya di pasar nggih, kalau kebersihannya dijaga kalau pembeli melihat bersih khan pasti tertarik untuk mampir,” pintanya.

Susi, salah satu pedagang setempat mengaku senang dengan adanya undian ini. Pedagang daging ayam potong tersebut juga mengungkapkan bahwa di Blok D ini dirinya menempati lokasi dasaran.

“Tadi dipanggil maju terus mengambil nomor undian. Pas dibuka ada kertas isi nomornya. Saya lapaknya dasaran dan alhamdulillah tadi diundi, dapat sesuai yang saya pengen, di pinggir dekat dengan jalan,” ungkapnya.

Susi mengaku bahwa dirinya juga menerima informasi terkait dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku di Blok D tersebut, dimana salah satunya adalah tidak menyewakan lagi ke pihak lain.

“Iya, tidak boleh disewakan lagi, harus dipakai, sama juga tidak boleh kosong sampai 3 bulan,” imbuhnya. (Dinkominfo Blora/Prokompim).

    Berita Terbaru

    BAPEMPERDA DPRD BLORA REKOMENDASI PERUBAHAN PERDA RTRW
    15 November 2024 Jam 06:01:00

    Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Blora merekomendasikan perubahan...

    Capacity Building, Mindset Positif Faktor Penting Menciptakan Motivasi Bekerja
    15 November 2024 Jam 02:44:00

    Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora menggelar Capacity Building...

    Korban Angin Puting Beliung di Cepu dan Kedungtuban Terima Bantuan
    15 November 2024 Jam 02:32:00

    Sejumlah korban bencana angin puting beliung di Desa Mernung, Kecamatan Cepu dan Desa Kalen,...