Kepala Dinas Komunikasi dan Infomatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora, Pratikto Nugroho,S.Sos., MM., meminta semua admin Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) segera menindak lanjuti laporan yang disampaikan warga masyarakat.
Hal itu ditegaskan Kepala Dinkominfo Kabupaten Blora dalam rapat evaluasi pengelolaan SP4N-LAPOR! Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se Kabupaten Blora di ruang pertemuan dinas setempat, Kamis (1/11/2022).
Dijelaskan Kepala Dinkominfo Kabupaten Blora Pratikto Nugroho, berdasarkan kondisi SP4N-LAPOR! Wilayah Provinsi Jawa Tengah 2022, bahwa instansi dengan %TL di bawah 60% salah satunya adalah Kabupaten Blora, terinci jumlah laporan 32 dan tindak lanjut 53%.
“Artinya instansi Kabupaten Blora masih di bawah passing grade yang telah ditentukan yakni 60%. Saya minta semua bisa membantu dan menindak lanjuti laporan sehingga bisa lolos passing grade, karena ini sudah memasuki bulan terakhir tahun 2022,” jelas Kepala Dinkominfo Blora Pratikto Nugroho.
Menurutnya, sesuai arahan Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo bahwa partisipasi publik perlu terus diperkuat. Di Indonesia, telah mengembangkan kanal pengaduan terpadu yaitu LAPOR! yang terhubung dengan lebih dari 600 lembaga pemerintah pusat dan daerah.
Urgensi Pengelolaan Pengaduan adalah Hak Masyarakat, Hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan berkualitas. Evaluasi Pelayanan Publik, Penyelenggara mengetahui kekurangan dari Pelayanan Publik. Kesempatan Klarifikasi, Penyelenggara memiliki kesempatan untuk memulihkan ketidakpuasan.
Disampaikan lebih lanjut, pada tanggal 27 Oktober 2020, SP4N-LAPOR! ditetapkan sebagai aplikasi umum bidang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik melalui Keputusan Menteri nomor 680 Tahun 2020.
“Dengan ditetapkannya SP4N-LAPOR! sebagai aplikasi umum, maka seluruh instansi wajib menggunakan SP4N-LAPOR! dalam mengelola pengaduan pelayanan publik,” tegasnya.
Aplikasi pengelolaan pengaduan sejenis yang dibuat setelah tahun 2020 harus beralih untuk menggunakan SP4N-LAPOR! sepenuhnya. Adapun aplikasi di bawah tahun 2020 yang akan diintegrasikan harus melewati assessment 4 standar, cost and benefit analysis, serta clearence aplikasi SPBE.
Saat ini SP4N-LAPOR! dalam pengembangan terintegrasi dengan Simpel Ombudsman sehingga apabila pengaduan tidak ditindaklanjuti > 60 hari maka pelapor dapat meneruskan ke Ombudsman melalui SP4N-LAPOR!
Pada kesempatan yang sama Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP) Kariyono, ST., MT memaparkan peran penting penanganan pengaduan bagi pelayanan publik yang lebih baik.
“Tujuan akhir, mewujudkan Layanan Publlik di Indonesia yang berkualitas dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat,” terangnya.
Sebagaimana arahan Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo, bahwa rakyat menginginkan pemerintah yang responsif, yang cepat merespon keluhan-keluhan yang disampaikan oleh masyarakat, seluruh elemen pemerintahan harus perbaiki terus prosesnya, hingga rakyat memang benar-benar bisa merasakan negara sudah hadir untuk menyelesaikan persoalan-persoalan mereka.
Dijelaskannya, dari disposisi LAPOR 2021-2022 Kabupaten Blora per tanggal 29 November 2022, jumlah laporan 2021 sebanyak 50, namun yang belum ditindaklanjuti 13 laporan. Sedangkan di tahun 2022 sebanyak 31 laporan, proses 2 dan selesai 16.
“Jadi bagi OPD yang belum menindaklanjuti, kami mohon untuk secepatnya, tentu saja dengan koordinasi terlebih dahulu dengan pejabat terkait,” kata Kariyono, Kabid IKP Dinkominfo Blora. (Dinkominfo Blora).