Bupati Blora H. Arief Rohman, S.IP., M.Si, mengungkapkan, bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora telah mengambil sejumlah langkah, sebagai bentuk komitmen untuk menyelesaikan sengketa tanah di Wonorejo, Cepu.
"Pemerintah Kabupaten Blora senantiasa berkomitmen menyelesaikan permasalahan yang ada pada masyarakat secara maksimal. Tidak terkecuali permasalahan kawasan Wonorejo," ungkap Bupati yang akrab dipanggil Mas Arief, usai melaksanakan Subuh berjamaah di Masjid Pondok Pesantren Al-Muhammad, Cepu, Senin (13/2/2023).
Hadir di Subuh berjamaah itu, sejumlah tokoh warga penghuni kawasan Wonorejo. Sementara mendampingi Bupati, Wakil Bupati Tri Yuli Setyowati, ST., MM., Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Staf Ahli Bupati, serta beberapa kepala OPD terkait.
Di kesempatan itu disampaikan langkah - langkah yang sudah dilakukan Pemkab Blora dalam menyelesaikan permasalahan yang ada kawasan Wonorejo.
"Sejak kehadiran Pak Menteri ATR BPN ke Al-Muhammad ini, kita terus melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti arahannya. Kita juga sudah beberapa kali rapat koordinasi dengan Kementerian, Pemprov dan instansi terkait," lanjut Bupati.
Diketahui, kunjungan Menteri ATR BPN, Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto ke Blora, Sabtu (8/10/2022) lalu, membawa angin segar bagi para warga yang selama ini menghuni kawasan Wonorejo, Cepu.
Menteri ATR BPN yang juga mantan Panglima TNI itu bersama Bupati Blora H. Arief Rohman, S.IP., M.Si. sepakat siap mendukung percepatan proses sertifikasi tanah kawasan Wonorejo, Kecamatan Cepu. Dengan tanpa melanggar aturan yang ada.
Rapat Bersama
Langkah lain, Pemkab Blora bersama Kantor Wilayah ATR BPN Jawa Tengah telah membentuk Tim Kajian Hukum untuk percepatan penyelesaian sengketa. Selanjutnya, Rabu (25/1/2023), Pemkab Blora rapat bersama yang dipimpin langsung oleh Menteri ATR BPN.
Hasil rapat, Rabu (1/2/2023) Menteri ATR BPN berkirim surat kepada Pemkab Blora. Dimana ada tiga poin yang disampaikan. Pertama, Hak Pakai atas nama Pemkab Blora akan diubah menjadi Hak Pengelolaan.
Kedua, Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) kepada warga Wonorejo diatas HPL.
Ketiga, Proses Hibah untuk lembaga pendidikan atau fasilitas agama akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati Arief juga membentuk tim sosialisasi ke kelurahan-kelurahan Cepu, Karangboyo, dan Ngelo.
Tim tersebut dimaksudkan untuk mensosialisasikan hasil dari langkah-langkah yang telah dilakukan Pemkab untuk penyelesaian permasalahan kawasan Wonorejo.
Acara dilanjutkan dengan sosialisasi pemecahan kawasan Wonorejo yang menghadirkan kepala kantor ATR BPN Kabupaten Blora, Ir. Edi Priatmono, M.Si.
Senada dengan Bupati Arief, Edi Priatmono menyampaikan bahwa warga akan memperoleh sertifikat m HGB di atas HPL Pemkab Blora atas tanah yang ditempati.
Sebelum itu, lanjut Edi akan dilakukan pengukuran lebih detail atas tanah di kawasan Wonorejo.
Untuk itu, Edi meminta warga masyarakat kawasan Wonorejo untuk mendukung hal tersebut agar permasalahan tanah segera terselesaikan. (Dinkominfo Blora/Prokompim).