Seputar Blora

Dinkominfo Blora dan KPPBC Kudus Gelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Tembakau di Desa Bogem


Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora Ir. Tedi Rindaryo Widodo menyampaikan Pengenaan Cukai Hasil Tembakau (Cukai Rokok) merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk membatasi konsumsi barang-barang yang berdampak buruk bagi masyarakat, sebagai upaya preventif pemerintah dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat dan guna mewujudkan Indonesia Sehat.

Hal itu disampaikan Sekdin Kominfo Blora Ir. Tedi Rindaryo Widodo mewakili Kepala Dinkominfo Blora Pratikto Nugroho, S.Sos., MM, dalam laporan penyelenggaraan dan penjelasan Sosisalisasi Ketentuan di Bidang Cukai Tembakau (DBH CHT) 2023 oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora bekerja sama dengan Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus di Desa Bogem Kecamatan Japah, Kabupaten Blora, Selasa (28/2/2023).

Sosialisasi dikemas melalui media seni Campursari Batika Nada diikuti 350 orang peserta dari unsur Kepala Desa dan Kepala Kelurahan se Kabupaten Blora.

“Kebijakan ini juga bertujuan untuk pengendalian konsumsi, pengawasan peredaran sekaligus menekan efek negatif bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan,” kata Sekdin Kominfo Blora.

Sehingga perlu kita pahami bersama bahwa Pengenaan Cukai Rokok tidak semata-mata untuk menaikkan pendapatan negara dari sektor pajak, tetapi juga utk melindungi kesehatan masyarakat, baik itu pengguna aktif maupun pengguna pasif.

“Hal ini juga dapat kita lihat dalam PMK No. 215/PMK.07/2021 ttg Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT, yang menyebutkan bahwa alokasi DBHCHT, diperuntukkan untuk Bidang Kesejahteraan (50%), Bidang Kesehatan (40%) dan Bidang Penegakan Hukum (10%),” terangnya.

Kemudian tentang seberapa besar kerugian negara yg ditimbulkan dari kegiatan rokok ilegal atau rokok tanpa cukai ini, dijelaskan lebih lanjut oleh narasumber kita dari Kantor Bea Cukai Kudus.

Dijelaskan Sekdin Kominfo, tujuan diselenggarakannya sosialisasi, meningkatkan pemahaman masyarakat/peserta terkait manfaat dan ketentuan bidang cukai. Mengajak masyarakat/peserta terlibat secara aktif mensosialisasikan ketentuan cukai khususnya rokok. Memotivasi para peserta untuk berperan dalam pemberantasan dan mencegah peredaran rokok ilegal/tanpa cukai.

Di hadapan ratusan orang peserta, Martin Prastowo, selaku Penyuluh Bea Cukai KPPBC Tipe Madya Kudus dalam paparannya menyampaikan bahwa pihaknya mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai.

“Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau kakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang,” jelasnya.

Hal tersebut berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan mengamankan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk dan Cukai serta pungutan negara lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


“Kemudian fungsinya, industrial assistance, yakni melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan industri sejenis dari luar negeri,” terang  Martin. 

Selanjutnya, comunity protector, melindungai masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya. Dan, revenue collector, memungut bea masuk dan bea keluar serta cukai secara maksimal.

Dijelaskannya, jenis barang kena cukai berdasarkan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1, yakni etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol dan hasil tembakau.

“Barang tertentu tersebut mempunyai sifat dan karakteristik tertentu. Sehingga konsumsinya perlu dikendalikan. Peredarannya perlu diawasi. Pemakainnya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Pemakainnya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan kesinambungan,” paparnya.

Sedangkan yang termasuk ciri-ciri rokok ilegal, yakni rokok polos, diancam pidana penjara 1 tahun sampai denga 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 54 UU Cukai).

“Kemudian rokok dengan pita cukai palsu. Ini bisa dipidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai),” jelasnya.

Selanjutnya rokok dengan pita cukai bekas. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai).

Berikutnya, rokok dengan pita cukai bukan keperuntukannya, pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 50 UU Cukai).

Rokok dengan pita cukai bukan haknya. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/ataubdenda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 58 UU Cukai).

Martin juga menjelaskan, ciri-ciri rokok ilegal, yakni tidak mencantumkan kota produksi, harga rokok SKM sekitar Rp5.000,00 atau kurang dari Rp10.000,00.

“Peran kita, mempunyai izin (NPPBKC) jika ingin memproduksi/mengimpor rokok. Tidak membeli rokok ilegal. Tidak menjual rokok ilegal. Laporkan atau beritakan informasi adanya peredaran rokok ilegal di sekitar kita kepada aparat penegak hukum terkait atau kepada Bea Cukai Kudus,” tegasnya.

Disampaikan lebih lanjut, pemanfaatan DBH CHT adalah peningkatan bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal.

Paparan yang disampaikan Martin, mendapat respon dari para peserta ketika dibuka session tanya jawab.

“Untuk saluran informasi auto respon (salson) 0857-4297-6111. Kirim pesan WA, ketik bea cukai makin baik,” ucapnya. (Tim Dinkominfo Blora).


    Berita Terbaru

    Sukseskan Pilkada 2024, Datang dan Nyoblos ke TPS, Jangan Golput !
    24 November 2024 Jam 11:34:00

    Ketua umum yayasan masjid Nurul Falah Perumnas Kelurahan Karangjati Kecamatan Blora, KH....

    Apel Siaga : Bentuk Kesiapsiagaan Jajaran Pengawas di Pemilihan Serentak 2024
    23 November 2024 Jam 12:20:00

    Apel Siaga, Bentuk Kesiapsiagaan Jajaran Pengawas di Pemilihan Serentak 2024 Badan Pengawas...

    Peringati HUT ke-25 : DWP Dinkominfo Blora Gelar Lomba Fashion Show Berkebaya
    22 November 2024 Jam 15:04:00

    Penasehat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten...