Pemerintah kabupaten Blora menetapkan jam kerja bulan Ramadan/puasa Tahun 2018/1439 Hijriyah berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Republik Indonesia Asman Abnur Nomor 336 Tahun 2018.
Isi Surat Edaran tersebut menetapkan jam kerja bagi ASN, TNI dan POLRI selama bulan Ramadan adalah 32,5 jam per minggu.
Sekretariat Daerah Pemkab Blora sudah menginformasikan kepada Organisasi Perangkat Daerah melalui surat edaran yang ditandatangani Sekda Blora Drs. Bondan Sukarno, MM.
1. Bagi instansi pemerintah yang melakukan lima hari kerja :
a) Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 07.30 - 14.30 WIB.
b) Hari Jumat : pukul 07.00 - 11.30 WIB.
2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja :
a) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : pukul 07.30 - 13.30.
b) Hari Jumat : pukul 07.00 - 11.00 WIB.
c) Hari Sabtu : pukul 07.30-012.00 WIB.
Dalam Surat Edaran itu juga dijelaskan pelaksanaan Upacara Bendera dan Apel Pagi menyesuaikan dengan ketentuan jam kerja bulan Ramdan Tahun 2018/1439 Hijriyah.
Khusus pelaksanaan jam kerja di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah dan UPT Kesehatan, Kepala OPD dapat mengatur pelaksanaan jam kerja tersendiri dengan berpedoman dan ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam satu minggu minimal 32, 5 jam.
“Para pimpinan OPD agar tetap menciptakan suasana yang kondusif di lingkungan kerja nmasing-masing, khususnya pada bulan Ramadan,” jelas Sekda Blora Bondan Sukarno sebagaimana disebutkan dalam surat edaran yang ditandatangani atas nama Bupati Blora.
Selain itu juga disebutkan, Cuti Nyadran tahun 2018 tidak diatur oleh Kementerian PAN-RB, sehingga ditiadakan.
Hal ini diberikan agar ASN yang melaksanakan puasa dapat meningkatkan ibadahnya dan pelayanan publik tetap berjalan. ASN diminta tidak mengabaikan tugasnya sebagai pelayan masyarakat. (Dinkominfo Kab. Blora).