Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Blora mengimbau kepada warga masyarakat cerdas dan teliti ketika berbelanja makanan dan minuman di swalayan atau super market.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dindagkop UMKM Kabupaten Blora Ir. Maskur melalui Kepala Bidang Perdagangan Jasmadi setelah menemukan sejumlah jenis makanan dan minuman (mamin) kedaluwarsa yang dijual di sejumlah swalayan di dalam kota Blora.
Bebarapa jenis mamin kedaluwarsa itu diketemukan saat melakukan pengawasan dan monitoring evaluasi (monev) peredaran barang dan harga sembako bersama tima dari Sat Pol PP dan Polres Blora.
“Kami imbau agar konsumen cerdas saat berbelanja. Teliti sebelum membeli. Perhatikan masa berlaku makanan atau minuman. Khususnya makanan atau minuman kemasan,” kata Jasmadi, di Blora, Rabu (16/5).
Hal itu dilakukan untuk mencegah beredarnya makanan dan minuman kedaluwarsa dan menyalahi standart kesehatan.
Pengawasan dan monev dilaksanakan di dua tempat, yakni di MD Mall dan Luwes. Disini tim menyebar, melakukan pemeriksaan di seperti sirup, makanan ringan, roti, minuman kemasan, dan lainnya.
Tak berselang lama petugas menemukan beberapa makanan yang tak layak jual dan kemasan yang sudah rusak. Diantaranya sejumlah jenis roti yang sudah melebihi batas kedaluwarsa.
“Kami temukan roti yang sudah kadaluwarsa, sehingga kami minta untuk ditarik dari toko dan ditarik dari pasaran. Beberapa diantaranya kami bawa untuk sampel. Kemudian akan kami panggil pemiliknya untuk dilakukan pembinanan,” jelasnya.
Dikatakannya, jika ditengarai ada tanggal produksi atau tidak dicantumkan tanggal expired nya. Ini jadi tidak jelas, sehingga, daripada membahayakan lebih baik ditarik dari peredaran.
Sementara pemilik MD Mall Blora, Wawan, mengatakan akan mematuhi aturan yang berlaku.
“Iya, nanti kami akan cek lagi dan yang melebihi batas kedaluwarsa akan kami tarik. Soalnya ini itemnya banyak,” ujarnya.
Di swalayan Luwes yang ada di Jl.Pemuda Kelurahan Kedungjenar, tim monev juga memeriksa makanan ringan dan berbagai produk parcel serta minuman kemasan dengan didampingi pengelola swalayan.
Petugas menjumpai satu produk minuman yang melebihi tanggal kedaluwarsa dan harus ditarik dari peredaran.
Jasmadi menegaskan bahwa pihaknya akan melaksanakan tindakan tegas jika ditemukan ada produk melewati batas kedaluwarsa masih diperdagangkan.
“Kami akan lakukan penyitaan, dan mengimbau kepada pengelolan swalayan untuk secara berkala melakukan pengecekan barang dagangan. Maksimal H-3 tanggal kedaluwarsa harus sudah ditarik dari pasaran untuk makanan dan minuman,” tegasnya. (Dinkominfo Kab. Blora)