Warisan budaya dikategorikan menjadi dua kelompok, benda dan tak benda. Warisan budaya benda meliputi warisan budaya bergerak (koin, manuskrip, artefak, lukisan), warisan budaya tak bergerak (monumen, situs arkeologi, kawasan, dan warisan budaya bawah laut (bangkai kapal, reruntuhan bawah air), adapun warisan budaya tak benda, meliputi tradisi, bahasa, dan ritual.
Hal itu disampaikan Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Blora Sri Wahyu Dini Astari mengawali talkshow yang dihelat Dinas Kepemudaan, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora di panggung Gebyar Ramadan 2023 di Alun-alun Blora, Kamis (13/4/2023) sore.
Sedangkan usaha untuk melestarikan warisan budaya disebut konservasi, misalnya dengan perlindungan, dokumentasi, pemulihan, dan mengumpulkan di museum.
Di hadapan puluhan siswa SMAN 1 Blora, Duta Wisata, DWP Dinporabudpar serta undangan lainnya, Sri Wahyu Dini Astari menyebut pengertian Cagar Budaya sebagaimana dalam UURI No. 11 Tahun 2010.
“Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan,” jelasnya.
Berdasarkan Undang-Undang bahwa Cagar Budaya adalah warisan budaya yang bersifat kebendaan atau yang biasa disebut dengan bersifat tangible. Artinya bahwa warisan budaya yang masuk ke dalam kategori Cagar Budaya adalah warisan budaya yang berwujud konkrit, dapat dilihat dan diraba oleh indra, mempunyai massa dan dimensi yang nyata. Contohnya batu prasasti, candi, nisan makan, dan lainnya. Warisan budaya yang bersifat intangible seperti bahasa, tarian dan sebagainya tidak termasuk pada kategori Cagar Budaya.
Ada lima jenis Cagar Budaya, yaitu Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya.
Sesuatu dapat dikatakan Cagar Budaya jika memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan. Penentuan nilai penting ini dilakukan berdasarkan kajian mendalam oleh Tim Ahli Cagar Budaya dibantu oleh lembaga yang berhubungan dengan kebudayaan.
Suatu benda dapat dikatakan Cagar Budaya jika sudah melalui proses penetapan. Tanpa proses penetapan suatu warisan budaya yang memiliki nilai penting tidak dapat dikatakan sebagai Cagar Budaya.
“Di Kabupaten Blora ini ada sekitar 600 yang diduga cagar budaya. Tetapi yang baru ditetapkan dan mendapatkan SK dari Bupati Blora ada 22,” jelasnya.
Pengertian penetapan berdasarkan UURI No. 11 Tahun 2010 adalah pemberian status Cagar Budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.
Tim Ahli Cagar Budaya berdasarkan UURI No. 11 Tahun 2010 adalah kelompok ahli pelestari dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan pengapusan Cagar Budaya.
Selain menghadirkan TACB sebagai narasumber, Dinporabudpar juga menghadirkan Sutrisno selaku praktisi Pengembangan Kepedulian dan Kepeloporan Pemuda (PKKP) dan Janurman Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Desa Sambongrejo Kecamatan Sambong.
Sutrisno menyebut, PKKP merupakan salah satu upaya mengurangi pengangguran dan menggerakkan kelompok kewirausahaan pemuda di pedesaan yang di pelopori oleh Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah di bawah naungan Dinporabudpar Kabupaten Blora.
“Jadi kami harus memiliki usaha dan dituntut kami mempunyai program di desa pengembangan pendampinga dan kepeloporan membantu masyarakat untuk mempunyai wirausaha,” kata Sutrisno.
Sementara itu Janurman, Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Sido Rukun Desa Sambongrejo Kecamatan Sambong telah meluncurkan (melaunching) Desa Sambongrejo Kecamatan Sambong Kabupaten Blora sebagai Desa Wisata Samin Sedulur Sikep.
Desa Sambongrejo, Kecamatan Sambong meraih juara I Festival Desa Wisata Blora 2022 serta juara 3 dalam ajang Gelar Desa Wisata Jawa Tengah tahun 2022.
Atas capaian prestasi itu keberadaan desa wisata Kampung Samin Sambongrejo diharapkan lebih dikenal masyarakat luas dan bisa mendatangkan wisatawan lebih banyak lagi.
"Tips kedepan tentunya akan menjadi PR kami selaku pokdarwis untuk terus berbenah diri dari segala kekurangan, tentu saja mohon bimbingan dari pihak terkait, khususnya Dinporabudpar Blora," ucap Janurman.
Acara dipimpin langsung oleh Kepala Dinporabudpar Kabupaten Blora Drs. Kunto Aji didampingi Sekeratis Dinporabudpar Kabupaten Blora Iwan Setiyarso, S.Sos., M.Si, dan sejumlah Kepala Bidang Dinporabudpar Blora.
"Dengan adanya desa wisata dilombakan tiap tahun, harapannya akan bisa menjadi semangat, memotivasi untuk memgembangkan desa wisata," ungkap Kepala Dinporabudpar Kabupaten Blora Drs. Kunto Aji.
Ia juga berharap capaian itu dapat menginspirasi desa-desa lain untuk membentuk desa wisata, sehingga turut serta untuk menunjang perekonomian masyarakat di Blora.
"Pengembangan desa wisata, menjadi trend sebagai alternatif/strategi pembangunan kepariwisataan," ucapnya.
Termasuk juga dengan adanya potensi cagar budaya di Kabupaten Blora yang perlu diketahui oleh masyarakat, khususnya generasi muda.
Disela-sela acara juga ditampilkan hiburan musik dan pembagian kupon berhadiah bagi para undangan dan peserta talkshow serta mendapat apresiasi dari Ketua Dekranasda Blora Hj. Ainia Shalichah. (Tim Dinkominfo Blora).