Sat Lantas Polres Blora dalam empat bulan terakhir telah mengcapture 8.843 pelanggaran lalu lintas dan memberi 6.125 teguran selama Januari hingga April 2023.
“Angka tersebut masih terbilang cukup tinggi. Jadi kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk tertib berlalu-lintas,” kata Kapolres Blora Fahrurozi, S.I.K., M.M., M.H. melalui Kasat Lantas Polres Blora AKP Noach Hendrik S.I.K,M.A.
Kasat Lantas mengungkapkan, kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dipasang di sejumlah titik di wilayah Blora, serta pada kamera petugas melalui aplikasi E-TLE Mobile yang terisntall pada tiap-tiap handphone personel yang Sehingga menurutnya, masyarakat jika melakukan pelanggaran akan dengan mudah tercapture oleh petugas di lapangan.
AKP Noach Hendrik SIK. MA. Kasat Lantas Polres Blora menyebutkan bahwa sedikitnya terdapat 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik nasional sesuai dengan Undang Undang No. 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ).
ADAPUN PELANGGARAN YANG DIMAKSUD MELIPUTI ;
1. Melangar rambu lalu lintas dan marka jalan.
2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
3. Mengemudi sambil mengoprasikan Smat Phone.
4. Melanggar batas kecepatan.
5. Menggunakan Plat Nomor Palsu.
6. Berkendara Melawan Arus.
7. Menerobos Lampu Merah.
8. Tidak menggunakan Helm.
9. Berboncengan lebih dari Tiga orang.
10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
“Baiknya sebagai pengendara harus tertib berlalu-lintas di manapun berada. Karena kesadaran tertib berlalu-lintas sangat erat kaitannya dengan keselamatan di jalan raya,” imbau Kasat Lantas.
Seperti diketahui, pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera E-TLE akan diverifikasi perihal data kepemilikan serta data kendaraan yang digunakan untuk melanggar.
Setelah teridentifikasi, Sat Lantas akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pelanggar melalui Kurir Go Sigap sesuai alamat Nopol kendaraan.
“Setelah mendapatkan surat pemberitahuan pelanggaran, masyarakat bisa melakukan konfirmasi melalui nomor Whatshaap +62 822-6407-1795. Atau bisa datang ke posko E-TLE Polres Blora ,” ujar AKP Noach Hendrik.
Soal proses konfirmasi ini, pemilik kendaraan diberikan batas waktu sampai dengan delapan hari dari terjadinya pelanggaran. Hal itu dilakukan untuk menghindari pemblokiran sementara.
Bila konfirmasi sudah dilakukan, petugas Sat Lantas akan memberikan nomor BRIVA kepada pelanggar. Pembayaran BRIVA bisa dilakukan di ATM BRI, Agen Brilink, Indomaret, Alfamart, untuk penegakkan hukum.
“Perlu diketahui surat konfirmasi tilang dikirim ke alamat kendaraan terdaftar bukan melalui pesan singkat WhatsApp seperti yang tengah beredar. Jika warga mendapatkan pesan singkat tersebut diabaikan saja,” pungkasnya. (Dinkominfo Blora/Humas Polres Blora).