Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menggelar rapat paripurna dengan tiga acara sekaligus. Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Blora Sri Handayani, SH berlangsung di ruang pertemuan setempat, Kamis (31/5/2018).
Sri Handayani menyebutkan, tiga acara rapat paripurna yakni persetujuan bersama antara Bupati deng DPRD Blora tentang lima Ranperda.
Kemudian, Perubahan Program Pembentukan Perda Tahun 2018.
Serta, Penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2018.
Rapat paripurna DPRD dihadiri Bupati Blora Djoko Nugroho, Sekda Blora Bondan Sukarno, Forkopimda Blora, pimpinan dan anggota DPRD serta pimpinan OPD se Kabupaten Blora.
Sri Handayani menjelaskan, sesuai dengan keputusan DPRD Nomor 188.42/38/2017. Pada tahun 2018 telah ditetapkan ada 35 ranperda yang akan ditetapkan termasuk beberapa ranperda yang sudah diselesaikan pembahasannyaa pada tahun 2017.
“Jumlah tersebut terdiri 32 ranperda yang bersifat umum, dan tiga ranperda yang bersifat komulasi terbuka. Dari 32 ranperda yang bersifat umum tersebut terdapat 10 ranperda Inisiatif DPRD dan 22 ranperda yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah,” jelasnya.
Dalam rangka pembentukan perda, menurut dia, DPRD telah membentuk dua Pansus yang membahas 4 ranperda. Yaitu, Ranperda tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa. Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Ranperda tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Tera/Tera Ulang. Dan, Ranperda tentang Pemberdayaaan Usaha Mikro dan Kecil.
“Dalam pembahasaannya semua sudah diselesaikan sesuai dengan mekanisme. Satu diantaranya yaitu Ranperda tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Tera/Tera Ulang sudah diambil persetujuannya dan saat ini masih menunggu hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah,” jelasnya.
Sedangkan tiga ranperda yang lain, sebelum diambil keputusannya wajib mendapat fasilitasi dari Gubernur Jawa Tengah.
“Mendasari ketentuan tersebut pada tanggal 29 Desember 2017, pemkab Blora telah mengajukan permohonan fasilitasi,” katanya.
Selain tiga ranperda yang sudah difasilitasi, pada tanggal 3 April 2018 DPRD Blora juga membentuk Pansus untuk membahas enam ranperda.
Yaitu, Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 3 Tahun 2015 tentang ijin penyelenggaraan reklame. Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penetapan Desa di Kabupaten Blora.
Kemudian, Perubahan ke dua atas Perda nomor 6 tahun 2016 tentang Perangkat Desa. Perubahan atas Perda Nomor nomor 10 tahun 2011 tentang Bea perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Selanjutnya, Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah. Dan, Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung.
Merangkaikan susunan acara rapat paripurna DPRD, dilanjutkan penyampaian Laporan Pansus DPRD tentang hasil pembahasan ranperda tersebut oleh Sutamsu, selaku juru bicara Pansus DPRD.
Usai disampaikan laporan Pansus, diambil keputusan antar Fraksi-Fraksi DPRD Blora.
Ranperda yang dimaksud adalah :
Ranperda tentang Pemberdayaaan Usaha Mikro. Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Ranperda tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa. Perubahan atas Perda Kabupaten Nomor nomor 10 tahun 2011 tentang Bea perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah.
Ke lima ranperda tersebut akhirnya disetujui secara aklamasi.
Selanjutnya, dipertegas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang disampaikan oleh Kartini, juru bicara Bapemperda DPRD Blora.
Mendasari ketentuan tersebut, pada hari Rabu 30 Mei 2018 Pemerintah Daerah telah mengirimkan buku Ranperda yang disusun berdasarkan atas hasil pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh BPK-RI.
“Dan buku LHP BPK secara resmi sudah diserahterimakan pada hari Jumat, 20 Mei 2018. Sesuai hasil pemeriksaannya, BPK telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Sehingga 4 tahun berturut-turut Pemkab Blora dapat predikat WTP, ” ucap pimpinan rapat paripurna DPRD, Sri Handayani.
Acara pokok selanjutnya, yakni sambutan Bupati Blora Djoko Nugroho menyertai persetujuan ranperda dan sekaligus mengantarkan penyerahan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Blora 2017.
Bupati Blora Djoko Nugroho antara lain menyampaikan perubahan program pembentukan peraturan daerah saat ini sangat dibutuhkan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan daerah tahun 2018.
“Perubahan program pembentukan peraturan daerah sebagai salah satu upaya dalam merespon dan menyikapi dinamika dalam penyusunan rancangan peraturan daerah yang terus berkembang, sesuai kondisi dan kebutuhan masyarakat,” ujar Bupati Djoko Nugroho.
Dengan penyempurnaan program pembentukan peraturan daerah tersebut, kata Bupati Djoko Nugroho, diharapkan dapat mewujudkan pembentukan perda secara tertib, teratur, sistematis, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas.
“Hal tersebut tentu akan menunjang terciptanya prosedur yang terarah, terencana, terkoordinasi, dalam mempercepat proses pembentukan peraturan daerah sebagai bagian dari pembangunan hukum di Kabupaten Blora,” tegas Bupati Djoko Nugroho.
Usai sambutam dan menandatangani berita acara, Bupati Djoko Nugroho menyerahkan buku Ranperda kepada Pimpinan DPRD Blora. (Dinkominfo Kab. Blora).