Kementerian Agama (Kemenag) Blora melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Dinas Pendidikan (Dindik) tentang pelaksanaan Muatan Lokal Baca Tulis Al-Quran (BTQ) bagi siswa yang beragama Islam pada Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Blora.
Hal itu dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Bupati Blora nomor 22 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Muatan Lokal Baca Tulis Al-Quran (BTQ) bagi siswa yang beragama Islam pada Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Blora.
Bertempat di Gedung Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala Kemenag Blora KH Nuril Anwar SH, MH dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Drs. Achmad Wardoyo M.Pd, dengan disaksikan Wakil Bupati H. Arief Rohman M.Si, Ketua Komisi D DPRD Blora, Supardi SE, SH dan anggota Komisi D DPRD Blora , Joko Supratno.
Kepala Kemenag Blora, KH Nuril Anwar SH, MH menjelaskan bahwa MoU ini berisi tentang pemberlakuan muatan lokal Baca Tulis Al-Quran (BTQ) di jenjang SD. Sehingga ketika lulus SD, anak harus sudah bisa membaca Al-Quran.
“Anak-anak kita ketika lulus SD banyak yang belum bisa mengaji, apalagi membaca Al-Quran. Salah satu penyebabnya karena jam mata pelajaran agama di SD Negeri masih kurang. Sehingga dengan adanya MoU ini bisa menjadi dasar penambahan muatan lokal Baca Tulis Al-Quran,” ucap KH Nuril Anwar.
Menurutnya rencana penandatanganan MoU ini sebelumnya sudah dibahas bersama dengan Dinas Pendidikan, Pokjawas PAIS, Ketua KKG SD Kabupaten, Ketua MGMP SMP/SMA/SMK, Ketua KKKS SD, Ketua MKKS SMP/SMA/SMK, Ketua KKPS SD dan Ketua MKPS SMP Kabupaten Blora.
“Kami sudah koordinasikan bersama dalam rapat yang dilaksanakan 14 Mei lalu di aula Kantor Kemenag dan semua menyetujuinya sehingga kini diresmikan dengan penandatanganan MoU,” lanjut KH Nuril Anwar.
“Jadi nanti sejak masuk kelas I SD akan langsung dilakukan pemetaan kemampuan mengaji. Sehingga sejak kelas I sudah bisa disusun metode pembelajaran BTQ nya. Dengan harapan ketika kelas VI nanti semuanya bisa membaca Al-Quran,” tambahnya.
Ia menerangkan, ketika anak duduk di kelas VI akan diuji kemampuan BTQ nya sebelum ujian kelulusan sekolah. Jika lulus BTQ, siswa kelas VI akan menerima sertifikat kelulusan baca tulis Al-Quran dari Kantor Kementerian Agama setempat.
“Dua bulan sebelum ujian kelulusan sekolah, anak akan diuji membaca dan menulis Al-Quran dulu. Sehingga jika masih ada yang belum bisa, bisa mengulang karena masih ada waktu dua bulan. Kemampuan BTQ ini nanti menjadi salah satu syarat kelulusan sekolah,” terang KH Nuril Anwar.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Drs. Achmad Wardoyo M.Pd menyambut baik program muatan lokal BTQ ini.
“Pada prinsipnya kami sangat setuju. Teknisnya nanti masuk ke kegiatan pendidikan karakter, bisa lewat ekstrakulikuler, atau lainnya,” ucap Achmad Wardoyo.
Bahkan menurut Achmad Wardoyo, di daerah lain sudah memberlakukan persyaratan masuk SMP harus sudah bisa membaca Al-Quran. Ia menyontohkan pernah ada siswa lulusan SD dari Blora akan mendaftar SMP di Lamongan mengalami kesulitan karena menyaratkan adanya sertifikat kelulusan Baca Tulis Al-Quran.
Wakil Bupati H.Arief Rohman M.Si mewakili Bupati Djoko Nugroho, mengapresiasi langkah Kemenag dan Dinas Pendidikan yang melaksanakan MoU tentang BTQ. Menurutnya program ini tidak hanya untuk SD saja, namun juga akan diterapkan di jenjang SMP, SMA, dan SMK dengan tingkatan level yang berbeda.
“Misalnya untuk SD standar kelulusannya harus hafal juz 30 yang berisi surat-surat pendek. Sedangkan SMP dan SMA tingkatannya semakin naik. Ini sangat bagus untuk membentuk karakter generasi muda kita dengan nilai-nilai agama,” kata Arief Rohman.
Tidak hanya siswa yang beragama Islam saja, bagi pelajar yang non muslim juga akan diterapkan program serupa dengan standar kelulusan sesuai ajaran agamanya masing-masing. Sehingga diharapkan generasi muda Blora memiliki bekal pendidikan agama yang semakin kuat.
“Sebagai bentuk dukungan terhadap program BTQ ini, kami akan mengusulkan agar di Perbup kan terlebih dahulu sehingga payung hukumnya lebih kuat. Sebenarnya perlu Perda, tapi kalau menunggu Perda akan lama karena butuh pembahasan bersama dengan dewan,” lanjut Arief Rohman.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi D DPRD Blora, Supardi SE, SH menyarankan agar Pemkab tetap mengajukan draf peraturan daerah tentang pelaksanaan BTQ tersebut.
“Perbup silahkan dibuat agar program bisa segera dilaksanakan tahun ajaran baru nanti. Namun kami mengharap Pemkab tetap mengusulkan rancangan perda nya ke dewan agar kedepan bisa kemudian ditetapkan dalam Peraturan Daerah,” kata Supardi.
Usai penandatanganan MoU, dilanjutkan dengan diskusi bersama tentang teknis pelaksanaan antara Kemenag, Dinas Pendidikan dan Komisi D DPRD Blora. (Dinkominfo Kab. Blora/Tim).