Kabupaten Blora raih anugerah Meritokrasi 2023 dari Komisi Aparatur Negara (KASN). Penghargaan diterima oleh Bupati Blora, H. Arief Rohman dengan didampingi Kepala BKD Blora, Drs. Heru Eko Wiyono, di Kraton Grand Ballroom, Yogyakarta Marriot Hotel, Kamis (7/12/2023).
Atas anugerah itu, Bupati Arief Rohman mengucapkan terimakasih kepada KASN. Dia berharap, semoga penghargaan tersebut bisa menyemangati pihaknya agar lebih baik dalam pengelolaan SDM ASN di Kabupaten Blora.
‘’Terimakasih KASN, semoga penghargaan ini bisa menyemangati kami agar lebih baik dalam pengelolaan SDM ASN di Kabupaten Blora,’’ tandas Bupati yang akrab dipanggil Mas Arief itu.
Anugerah meritokrasi diberikan oleh KASN untuk mengapresiasi Instansi Pemerintah yang mencapai hasil penilaian Sistem Merit kategori baik dan sangat baik.
Bagi Kabupaten Blora, di tahun 2023 ini untuk pertama kalinya meraih poin 261,5 dengan predikat baik. Poin ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, yakni waktu itu poin 148 atau kategori buruk.
‘’Raihan ini menjadi salah satu bukti komitmen Pemkab Blora dalam melaksanakan penataan manajemen aparatur sipil negara guna mendukung reformasi birokrasi di lingkungan Pemkab Blora,’’ papar Bupati Arief.
Ketua KASN, Prof. Agus Pramusinto mengatakan, Anugerah Meritokrasi tersebut bentuk apresiasi tinggi terhadap instansi pemerintah yang telah berhasil menerapkan sistem merit. Pihaknya berharap acara ini dapat mendorong konsistensi dalam menerapkan sistem merit agar terus terjaga.
“Keberhasilan ini merupakan buah dari kerja keras seluruh jajaran, yang berkomitmen terus melakukan perbaikan manajemen ASN-nya, dan juga merupakan hasil dari komitmen untuk terus berkoordinasi dan berkolaborasi melakukan pembinaan dengan KASN dalam menerapkan sistem merit” kata Agus.
Memberi Apresiasi
Sementara itu, Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Abdullah Azwar Anas, S.Pd., S.S., M.Si memberikan apresiasi kepada segenap instansi pemerintah yang telah berhasil mendapatkan predikat “Sangat Baik” dan “Baik” dalam mengimplementasikan sistem merit.
“Setiap instansi pemerintah harus memastikan sistem merit berjalan dan diawasi secara optimal dalam setiap kebijakan dan manajemen ASN melalui instrumen yang ada dan melalui digitalisasi, terutama untuk memastikan penataan karier ASN dapat berlangsung profesional.”
Menurut Menteri PANRB, penerapan sistem merit menjadi salah satu kunci dalam mewujudkan birokrasi berkelas dunia. Hal tersebut sejalan dengan dua prioritas kerja Presiden Joko Widodo, yakni pembangunan sumber daya manusia (SDM) dan reformasi birokrasi.
Pemberlakuan sistem merit dimulai sejak tahun 2014 melalui Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam Undang-Undang tersebut dinyatakan bahwa sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan (tanpa diskriminasi).
Terdapat delapan aspek yang dinilai dalam sistem merit, yaitu perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karir, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian, penghargaan, dan disiplin, perlindungan dan pelayanan, serta sistem informasi.
Hal itu bertujuan untuk menghasilkan ASN yang profesional dan berintegritas dengan menempatkan mereka pada jabatan-jabatan birokrasi pemerintah sesuai kompetensinya; pemberian kompensasi yang adil dan layak; mengembangkan kemampuan ASN melalui bimbingan dan diklat; dan melindungi karier ASN dari politisasi dan kebijakan yang bertentangan dengan prinsip merit. (Dinkominfo Blora).