Sukses penyelenggaraan Resepsi Hari Jadi ke-274 di lapangan Kridosono disupport oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) 2023 bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora, Jumat (16/12/2023) malam.
Melalui sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Tembakau (DBH CHT) Tahun 2023, masyarakat Kabupaten Blora yang hadir diajak mencegah peredaran rokok ilegal dan mengetahui ciri-cirinya serta manfaat pita cukai resmi dari pemerintah.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan di hadapan ribuan masyarakat yang hadir di Lapangan Kridosono.
Sandy Hendratmo Sopan menjelaskan pita cukai pada rokok ini berfungsi sebagai tanda bahwa produk tersebut telah dikenakan cukai dan sah untuk dijual atau digunakan.
Disampaikan, sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk upaya penegakan hukum di Bidang Cukai yang bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat dalam rangka pemberantasan rokok ilegal agar penerimaan negara di bidang cukai dapat mengalami peningkatan.
Pasca mengikuti sosialisasi, masyarakat diharapkan dapat ikut serta dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di daerah Blora khususnya, serta dapat membantu aparat penegak hukum dengan memberikan informasi apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal.
Dijelaskan yang termasuk ciri-ciri rokok ilegal, yakni rokok polos, diancam pidana penjara 1 tahun sampai denga 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 54 UU Cukai).
“Kemudian rokok dengan pita cukai palsu. Ini bisa dipidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai),” jelasnya.
Selanjutnya rokok dengan pita cukai bekas. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai).
Berikutnya, rokok dengan pita cukai bukan keperuntukannya, pidana penjara satu tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 50 UU Cukai).
Rokok dengan pita cukai bukan haknya. Pidana penjara satu tahun sampai dengan lima tahun dan/ataubdenda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 58 UU Cukai).
Adapun ciri-ciri rokok ilegal, yakni tidak mencantumkan kota produksi, harga rokok SKM sekitar Rp5.000,00 atau kurang dari Rp10.000,00.
“Peran kita, mempunyai izin (NPPBKC) jika ingin memproduksi/mengimpor rokok. Tidak membeli rokok ilegal. Tidak menjual rokok ilegal. Laporkan atau beritakan informasi adanya peredaran nrokok ilegal di sekitar kita kepada aparat penegak hukum terkait atau kepada Bea Cukai Kudus,” ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, disebutkan bahwa alokasi DBH CHT dibagi menjadi tiga aspek utama masing-masing dengan persentase 50% untuk bidang kesejahteraan, 10% untuk bidang penegakan hukum, dan 40% untuk bidang kesehatan.
“Pemanfaatan DBH CHT di bidang kesejahteraan masyarakat dan kesehatan memiliki porsi yang besar, diharapkan alokasi dana ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya secara tertib, terbuka, dan akuntabel. Kami juga mengapresiasi pada pemerintah daerah yang telah berkolaborasi (dengan Bea Cukai) dalam pelaksanaan implementasi DBH CHT,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinkominfo Blora Ir. Tedi Rindaryo Widodo, menyampaikan terimakasih kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus sehingga acara resepsi Hari Jadi ke-274 Kabupaten Blora berjalan dengan lancar dan tertib.
“Tentu saja kami sampaikan banyak terimakasih atas support dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus pada malam resepsi Hari Jadi ke-274 Kabupaten Blora,” ucapnya.
Diharapkan melalui sosialisasi dan paparan yang disampaikan, bisa mengugah masyarakat Blora terkait manfaat pita cukai pada produk tembakau.
“Kenali ciri-cirinya, kalau produk tembakau yang dijual tidak ada pita cukai dari pemerintah, maka tidak usah dibeli karena bisa merugikan negara,” tegasnya.
Pada resepsi Hari Jadi ke-274 Kabupaten Blora yang disupport melalui DBH CHT 2023 menampilkan pertunjukan musisi kenamaan asal Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Ndarboy Genk di lapangan Kridosono Kabupaten Blora, Jawa Tengah menyedot ribuan masyarakat, khususnya para remaja.
Ndarboy Genk dihadirkan Pemkab Blora dalam rangka malam resepsi peringatan Hari Jadi ke-274 Kabupaten Blora. Penyanyi dengan nama asli Helarius Daru Indrajaya itu tak hanya menghibur masyarakat Blora, tetapi juga memberikan apreasiasi atas laju pembangunan yang dicapai dengan mengusung tema “Guyub Rukun Sesarengan mBangun Blora Berkelanjutan, Nguri-uri Budaya Hingga Desa”.
Sejumlah lagu yang ditampilkan diikuti goyangan dan tepuk sorak fans Ndarboy Genk. Tidak hanya dari dalam Kabupaten Blora saja yang hadir menonton, beberapa penonton juga datang dari luar Kabupaten Blora seperti Rembang, Grobogan, Pati, Tuban, Bojonegoro dan Ngawi, Jawa Timur. (Tim Dinkominfo Blora).