Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora memfasilitasi pembuatan kartu tanda anggota seniman guna memudahkan pendataan jumlah seniman dan berbagai kesenian di wilayah setempat.
Kepala Bidang Kebudayaan Kebudayaan Diporabudpar Blora, Siti Rokhayah, S.Sos., MA., melalui Fungsional Bidang Kebudayaan (Pamong Budaya) Kristian Anjar Herviyanto, ST.,MT, menjelaskan dengan adanya Kartu Tanda Seniman, keberadaan pelaku seni tersebut diakui oleh masyarakat sebagai tanda pengenal. Selain itu, akan muncul kebanggaan tersendiri bagi pemilik kartu.
”Pada prinsipnya, kartu seniman harus dicetak ulang, diupdate datanya terlebih dulu. Tujuan utamanya ya untuk memudahkan pendataan seniman. Seniman hanya cukup mendaftarkan diri di Dinporabudpar, bawa foto, KTP dan mengisi formulir,” tuturnya, Kamis (1/2/2024).
Selain Kartu Tanda Seniman ini, setiap sanggar seni, kelompok maupun komunitas seni diminta memiliki badan hukum. Hal ini, salah satu tujuannya untuk memudahkan pencairan dana hibah yang dibiayai oleh negara.
“Jadi itu merupakan legalitas kelompok seni oleh Pemkab Blora melalui Dinporabudpar,” ucapnya.
Anjar mengatakan, sejak tahun 2020 hingga 2021 sudah terdata 1.300 seniman yang memiliki KTA, hanya saja karena sesuatu hal, maka kartu tanda anggota seniman itu diperbarui atau dicetak ulang.
“Sekarang sudah 863 seniman yang memiliki KTA (perbaruan, red),” ucapnya. (Tim Dinkominfo Blora).