Seputar Blora

Penyiar Radio dan Komunitasnya Diajak Berantas Rokok Ilegal


Puluhan insan radio dan komunitasnya yang tergabung dalam Paguyuban Penyiar Radio Blora Mustika (Pagar Bumi) mengikuti sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Tembakau (DBH CHT) Tahun 2024 yang diselenggarakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora.

Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Dinkominfo Blora Ir. Tedi Rindaryo Widodo mewakili Kepala Dinkominfo Blora Pratikto Nugroho, S.Sos., MM di Omah Joglo Nirwana Jalan Blora – Cepu Km. 12, Jepon, Jumat (1/3/2024).

Sekretaris Dinkominfo Blora Ir. Tedi Rindaryo Widodo menyampaikan bahwa, tujuan diselenggarakannya sosialisasi, untuk meningkatkan pemahaman masyarakat/peserta terkait manfaat dan ketentuan bidang cukai.

Pihaknya mengajak penyiar radio dan komunitasnya terlibat secara aktif mensosialisasikan ketentuan cukai khususnya rokok. Memotivasi para peserta untuk berperan dalam pemberantasan dan mencegah peredaran rokok ilegal/tanpa cukai.

“Kegiatan ini dikhususkan kepada penyiar radio dan komunitasnya yang ada di Kabupaten Blora,” jelas Sekdin Kominfo, Ir. Tedi Rindaryo Widodo.

Melalui sosialisasi tersebut diharapkan para peserta bisa menyebarluaskan di lingkungan masing-masing, sehingga secara masif dan terus menerus informasi terkait dengan sosialisasi ketentuan di bidang cukai tembakau bisa tersampaikan kepada masyarakat luas. Karena, produk tembakau yang bercukai legal, merupakan kontribusi terhadap negara dari pendapatan pajak dari cukai.

Peserta sosialisasi sebanyak 50 orang tampak antusias mengikuti paparan dan arahan yang disampaikan Sidiq Gandi Baskoro, Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama, selaku narasumber dari KPPBC Tipe Madya Kudus.

Ia mengawali paparannya dengan menyampaikan bahwa pihaknya mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai, berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan mengamankan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk dan Cukai serta pungutan negara lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kemudian fungsinya, industrial assistance, yakni melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan industri sejenis dari luar negeri,” terang Sidiq Gandi Baskoro.

Selanjutnya, comunity protector, melindungai masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya. Dan, revenue collector, memungut bea masuk dan bea keluar serta cukai secara maksimal.

Dijelaskannya, jenis barang kena cukai berdasarkan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1, yakni etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol dan hasil tembakau.

“Barang tertentu tersebut mempunyai sifat dan karakteristik tertentu. Sehingga konsumsinya perlu dikendalikan. Peredarannya perlu diawasi. Pemakainnya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Pemakainnya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan kesinambungan,” paparnya.

Sedangkan yang termasuk ciri-ciri rokok ilegal, yakni rokok polos, diancam pidana penjara 1 tahun sampai denga 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 54 UU Cukai).

“Kemudian rokok dengan pita cukai palsu. Ini bisa dipidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai),” jelasnya.

Selanjutnya rokok dengan pita cukai bekas. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai).

Berikutnya, rokok dengan pita cukai bukan keperuntukannya, pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 50 UU Cukai).

Rokok dengan pita cukai bukan haknya. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/ataubdenda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 58 UU Cukai).

Sidiq Gandi Baskoro juga menjelaskan, ciri-ciri rokok ilegal, yakni tidak mencantumkan kota produksi, harga rokok SKM sekitar Rp5.000,00 atau kurang dari Rp10.000,00.

“Peran kita, mempunyai izin (NPPBKC) jika ingin memproduksi/mengimpor rokok. Tidak membeli rokok ilegal. Tidak menjual rokok ilegal. Laporkan atau beritakan informasi adanya peredaran nrokok ilegal di sekitar kita kepada aparat penegak hukum terkait atau kepada Bea Cukai Kudus,” tegasnya.

Disampaikan lebih lanjut, pemanfaatan DBH CHT adalah peningkatan bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal.

Paparan yang disampaikan Sidiq Gandi Baskor, mendapat respon dari para peserta ketika dibuka session tanya jawab.

“Untuk saluran informasi auto respon (salson) 0857-4297-6111. Kirim pesan WA, ketik bea cukai makin baik,”ucapnya.


Hidupkan Radio 

Didampingi Kepala Dinkominfo Blora Pratikto Nugroho, S.Sos., MM, pada kesempatan itu Bupati Blora H. Arif Rohman, S.IP., M.Si hadir sebagai keynote speaker menyampaikan untuk, menghidupkan radio nanti dalam beberapa acara akan memberikan hadiah berupa radio.

“Untuk menghidupkan radio ini kan harus diingatkan, barulah nanti mulai quiz, dan barulah nanti hadiahnya berupa radio,” kata Bupati Blora.

Tidak hanya itu, kata Bupati Blora, nanti dari perusahaan atau BUMD didorong bisa beriklan di radio. Sambil nanti dipetakan kira-kira pendengar radio itu berapa dan jangkauan radio itu berapa.

“Biar kita tahu petanya, kalau koran kan bisa dilihat oplahnya. Jumlah oplahnya sekian dan pelanggannya sekian. Kalau radio juga ada survei, radio favorit, nanti diadakan lomba dan sebagainya,” ucapnya.

Bupati Blora menambahkan, banyak sekali yang bisa dikerja samakan dengan radio, termasuk hasil pembangunan yang dipublikasikan, termasuk nanti mungkin acara diskusi dengan tema yang lagi trend.

“Radio bisa saja mengundang dari dinas untuk diajak berinteraksi, termasuk mungkin event-event kegiatan apa, yang penting antar radio ini kompetisi dalam arti yang sehat, teman radio lain justru dijadikan partner bukan dijadikan saingan, biar saling bersinergi,” kata Bupati Blora.

Berkaitan dengan sosialisasi ketentuan di bidang cukai tembakau, bupati berharap informasi itu bisa disampaikan kepada masyarakat, karena dinilai yang merokok banyak.

“Bagaimana yang dikonsumsi ini rokok yang legal, bukan ilegal. Termasuk Blora, alhamdulillah dari sisi tembakau, produksinya luar biasa dan harganya bagus sekali, sehingga banyak petani tembakau yang mana mereka bermitra. Sehingga profil seperti itu bisa diangkat oleh radio,” terang Bupati Blora yang akrab disapa Gus Arief.

Termasuk yang terkait dengan berita baik bisa disampaikan oleh radio, tidak hanya soal pembangunan tetapi potensi yang lain, termasuk kesenian, kebudayaan.

“Orang Blora ini senangnya klenengan, lagu Jawa, dan sholawatan, campur-campurlah, yang mungkin perpaduan. Apalagi ini mau Ramadan, event puasa ini, dulu menanti buka puasa dengarkan radio dan subuhan, monggo. Jadi bagaimana masyarakat ini bisa menikmati radio ini, radio bisa memberikan manfaat untuk masyarakat,” ungkap Bupati Blora.

“Jadi sekarang sudah bagus, tolong terus ditingkatkan, dan memang harus dikasih iklan supaya bisa terus eksis. Iklannya ini kira-kira ngaturnya seperti apa. Kita memang ingin berpartisipasi bahwa penyiaran ini bisa kita dukung,” kata Bupati. (Tim Dinkominfo Blora).

    Berita Terbaru

    Badan Kesbangpol Blora Gelar Sarasehan Peran Ormas Bhakti Praja Dalam Berdemokrasi
    25 November 2024 Jam 11:29:00

    Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Blora Sujianto, SE., MM.,...

    HGN 2024 : Pemerintah Pusat Komitmen Dukung Guru Melalui Berbagai Program
    25 November 2024 Jam 08:56:00

    Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati, ST., MM., menyampaikan pemerintah pusat, berkomitmen...

    Sukseskan Pilkada 2024, Datang dan Nyoblos ke TPS, Jangan Golput !
    24 November 2024 Jam 11:34:00

    Ketua umum yayasan masjid Nurul Falah Perumnas Kelurahan Karangjati Kecamatan Blora, KH....