Seputar Blora

Febe Oktora Damaris, Sosok Penulis Muda Peduli Pemajuan Budaya Blora


Febe Oktora Damaris, siswi SMAN 1 Blora dalam artikelnya menuliskan apabila membahas tentang pendidikan tentu akan bersinggungan dengan kebudayaan karena keduanya merupakan dua hal yang saling berkaitan.

Artikel tersebut disajikan dalam Lomba Penulisan Artikel bagi Pelajar SMA/SMK dalam rangka Peringatan Hari Pers Nasional 2024 di Kabupaten Blora, bertajuk Tiga Tahun Kepemimpinan Bupati Blora.

Hal ini, dikutip dari artikel Febe Oktora Damaris, bisa dicermati dari UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang berisi tentang apa itu cagar budaya, mengapa cagar budaya perlu ditangani oleh pemerintah, mengapa budaya perlu dilestarikan, dan apa tujuan akhir dari undang-undang ini.

Terdapat undang-undang lainnya yang terkait dengan kebudayaan, yaitu UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, terdapat 10 aspek yang termasuk dalam pemajuan kebudayaan.

Berdasarkan kedua undang-undang tersebut, menghasilkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang cagar budaya.

Pemerintah Kabupaten Blora sudah membuat PERDA No. 10 Tahun 2019 tentang Pelestarian Cagar Budaya Kabupaten Blora. Seluruh undang-undang tersebut menjadi dasar yang kuat untuk pemerintah melaksanakan pelestarian dan pengembangan budaya.

Pasal 66 PERDA Kab. Blora No. 10 Tahun 2019 menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah wajib mendirikan museum cagar budaya.

Dinporabudpar Kabupaten Blora merupakan instansi yang menangani cagar budaya dan mendirikan Rumah Artefak sejak 1 Juni 2019.

Febe Oktora Damaris dalam artikelnya menyebut Rumah Artefak ialah rintisan museum Kabupaten Blora yang dibantu oleh masyarakat lokal, berbagai institusi, dan komunitas.

Di masa kepemimpinan H. Arief Rohman, S.IP., M.Si. selaku Bupati Blora saat ini, sudah berkali-kali memerintahkan untuk menetapkan Rumah Artefak yang berstatus rintisan museum menjadi museum.

Febe Oktora Damaris, penulis muda Blora itu mengungkapkan berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Bidang Kebudayaan Dinporabudpar Blora, yakni Widyarini Setianingrum, S.ST., M.M., mewakili kepala Dinporabudpar Blora Bapak Iwan Setiyarso, S.Sos., M.Si., diperoleh penjelasan bahwa pihak Dinporabudpar pada saat ini sedang dalam proses menuju penetapan Rumah Artefak sebagai Museum Pemkab Blora.

Rumah Artefak memiliki 360 koleksi benda asli Blora yang berasal dari hibah komunitas FPSBB (Forum Peduli Sejarah Budaya Blora), hasil riset BPSMP Sangiran dan masyarakat Blora.

Rumah Artefak sangat membantu dan terbantu oleh dunia pendidikan. Rumah Artefak menjadi gudang ilmu bagi siswa-siswi di Blora untuk mendalami kehidupan kuno yang ada di Blora.

Di sisi lainnya, perkembangan Rumah Artefak terbantu oleh MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) Sejarah SMA Kabupaten Blora dan MGMP IPS SMP Kabupaten Blora yang mendorong para siswa untuk berkunjung.

Banyak guru SMP dan SMA serta dosen yang menerapkan pola pembelajaran kontekstual di lokasi (Outdoor Class). Banyak studi riset lahir dari Rumah Artefak yang dihasilkan oleh para mahasiswa dari Undip, UGM, Unnes, UNS, dan lain-lain.

Rumah Artefak telah membantu siswa-siswi di Blora yang menyadari ketertarikan mereka di bidang sejarah. Rumah Artefak menjadi sarana yang paling tepat untuk mendorong pendidikan di Blora, khususnya dalam bidang sejarah.

Hal-hal tersebut lebih dari cukup untuk menjadi dasar bahwa Rumah Artefak perlu lebih diperhatikan secara secara intensif oleh pemerintah.

Berdasarkan kajian dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Blora, terdapat 20 objek meliputi struktur, situs, dan benda yang diduga cagar budaya telah ditetapkan sebagai cagar budaya sejak tahun 2021 hingga 2023. (Tim).

    Berita Terbaru

    HGN 2024 : Pemerintah Pusat Komitmen Dukung Guru Melalui Berbagai Program
    25 November 2024 Jam 08:56:00

    Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati, ST., MM., menyampaikan pemerintah pusat, berkomitmen...

    Sukseskan Pilkada 2024, Datang dan Nyoblos ke TPS, Jangan Golput !
    24 November 2024 Jam 11:34:00

    Ketua umum yayasan masjid Nurul Falah Perumnas Kelurahan Karangjati Kecamatan Blora, KH....

    Apel Siaga : Bentuk Kesiapsiagaan Jajaran Pengawas di Pemilihan Serentak 2024
    23 November 2024 Jam 12:20:00

    Apel Siaga, Bentuk Kesiapsiagaan Jajaran Pengawas di Pemilihan Serentak 2024 Badan Pengawas...