Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Blora Drs. Heru Eko Wiyono,M.Si, mengimbau kepada masyarakat khususnya bagi pelamar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) supaya berhati-hati jika ada calo yang memberikan iming-iming bisa diterima.
“Hati-hati kalau ada calo yang mengatakan bisa diterima menjadi CASN, karena semua proses tahapan seleksi melalui sistem. Yang penting agar lulus test persiapkan diri anda dengan belajar dari kisi-kisi dari BKN dan instansi pembina formasi yang dilamarnya,” tegasnya, Selasa 2 April 2024.
Polres Amankan Tersangka Penipuan Rekrutmen
Polres Blora mengamankan tersangka berinisial KN (45), dengan tuduhan tindak pidana kasus penipuan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) terhadap seorang warga di Blora.
“Sesuai KTP, tersangka berasal dari Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora. Namun tersangka berdomisili di Perumnas Karangjati, Blora,” jelas Kasi Humas Polres Blora AKP Sugiman, Selasa 2 April 2024.
AKP Sugiman, menyampaikan kejadian itu pada bulan Januari 2022. Dengan korban atas nama Sunarti (48), warga Desa Tempurejo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.
"Modusnya dengan menjanjikan bisa meloloskan dalam seleksi penerimaan CPNS di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," tegasnya.
Sementara itu, Kanit Tipidum Polres Blora, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Moh Junaidi, menambahkan atas kejadian penipuan ini korban mengalami kerugian hingga Rp302.500.000,00.
"Transaksi uang secara bertahap antara nominal Rp20 juta, Rp40 juta, Rp60 juta dan seterusnya secara cash. Memang tidak ada tanda terima.Namun namanya kejahatan tidak ada yang sempurna, sehingga kita dalam penyelidikan menemukan bukti petunjuk yang menurut kami sangat fatal yang bisa menetapkannya sebagai tersangka," paparnya.
Polisi mengamankan 6 barang bukti berupa dokumen. Berupa screenshot percakapan antara terlapor dan pelapor, satu lembar kwitansi sebesar Rp20 juta, satu bendel persyaratan atas nama Ovi, dan 1 bendel persyaratan atas nama Hestu.
"Jadi dua-duanya ini anak korban yang dijanjikan akan lolos menjadi karyawan di Kemenkumham," terangnya.
Iptu Junaidi mengatakan tersangka dijerat pasal KUHP 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Kepada warga masyarakat, Iptu Junaedi SH MH. berpesan agar selalu hati hati dan waspada terhadap penipuan, baik penipuan secara online ataupun konvensional.
"Belajar dari kejadian ini, kami imbau kepada warga masyarakat agar jangan percaya pada orang-orang yang menjanjikan sesuatu kepada kita apalagi dengan imbalan uang atau barang, karena hal itu bisa jadi modus penipuan," tandas Iptu Junaedi, SH, MH. (Tim Kominfo Blora).