Kejaksaan Negeri Blora bersama Kades se-kecamatan Todanan menggelar Sosialisasi Penerangan Hukum Jaksa Jaga Desa untuk membangun penegakan hukum yang humanis bertempat di aula balai desa Todanan kecamatan Todanan, Selasa (21/5/2024).
Kepala Bidang Admistrasi Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Wahyu Triatmoko mengucapkan terimakasih adanya Jaksa Jaga Desa, dan mengucapkan selamat atas tambahan dua tahun untuk kinerja kepala desa, yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.
"Semoga mendapatkan berkah dan tidak ada masalah kedepannya," katanya.
Dengan adanya jaksa Jaga Desa itu bisa saling sharing untuk menangani pencairan keuangan dan sangat terbuka untuk semuanya. "Untuk masalah keuangan saya berpesan harus digunakan dengan sebaik-baiknya," tambahnya.
Dwi Edy Setyawan dari Inspektorat juga menjelaskan untuk masalah pemeriksaan dan pengawasan di OPD dan Desa, Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Untuk itu dia mengharapkan kelola keuangan dengan baik dan kepada seluruh Kades se-kecamatan Todanan untuk meningkatkan pelayanan yang baik kepada desanya masing-masing.
Pada keempatan itum Jatmiko Raharjo Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora mengatakan sosialisasi penerangan Hukum Jaksa Jaga Desa ini merupakan perintah langsung dari Kejaksaan Agung. Hal itu dikarenakan keuangan desa potensi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan pencegahannya oleh kejaksaan Negeri, karena banyak para kades- kades se- Indonesia diperiksa.
"Ini tidak ada kaitannya dengan politik ya, semua untuk membangun penegakan hukum yang humanis dan bertujuan baik. Kalau semua Kades-kades tertib administrasi tidak mungkin berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH)," kata Kasi Intel Kejari Blora.
Hadir dalam acara itu perwakilan Inspektorat, PMD, Forkompincam Todanan,Kades se -Kecamatan Todanan, RT, RW, dan PKK. (Tim Dinkominfo Blora).