Satuan Reserse Narkoba Polres Blora gelar penyuluhan tentang bahaya narkoba dalam rangka mensukseskan program pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kepada masyarakat di Desa Trembulrejo, Kecamatan Ngawen, Jumat (28/6/2024).
Penyuluhan itu dilakukan untuk mengantisipasi peredaran narkotika dan obat terlarang di Kabupaten Blora.
KBO Satresnarkoba Polres Blora, Iptu Budi Santoso, memaparkan bahwa Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba sangat penting dan bukan hanya peran dari penegak hukum namun juga perlu peran dan andil dari masyarakat agar ruang gerak pengedar menjadi semakin sempit.
"Melihat grafik kasus narkoba di Kabupaten Blora dari tahun 2022 hingga sekarang, kasus narkoba khususnya relatif menurun, hanya didominasi oleh obat terlarang karena memang akses mendapatnya mudah," jelasnya.
Namun itu juga kita atensi karena dampaknya tidak kalah berbahaya, karena sama-sama tidak untuk konsumsi umum.
"Selain kita berikan pengertian apa itu Narkoba, Psikotropika dan bahan adiktif lainnya, kita juga berikan imbauan agar para orang tua memperhatikan pergaulan dari anak dan saudaranya, apalagi yang masih sekolah." ucap Iptu Budi Santosa.
Dijelaskan , tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah agar warga Desa Trembulrejo mendapatkan pengetahuan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan miras.
"Bukan hanya kesehatan saja yang terancam namun juga masa depan para generasi muda kelak yang akan terpengaruh oleh barang berbahaya tersebut." imbuh Iptu Budi Santosa.
Dalam kegiatan tersebut, hadir Kaurmintu Bripka Bunari, Personel Polsek Ngawen dan Babinsa Trembulrejo, Camat Ngawen, Petugas Puskesmas Ngawen, Kepala Desa Trembulrejo berserta perangkat dan warga setempat. (Tim Dinkominfo Blora/Humas Polres Blora).