Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Blora Widyaningsih, S.Pt. MM., menyampaikan Pemerintah Kabupaten Blora (Pemkab) mengadakan pelatihan dan bimbingan teknik untuk memfasilitasi penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2025.
Pelatihan dan Bimtek dilaksanakan dua gelombang, Selasa 14 Januari 2025, diikuti Admin SIRUP OPD dan Bagian, sedangkan Rabu 15 Januari 2025 diikuti oleh Admin SIRUP Kecamatan dan Kelurahan.
“Pelatihan penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Kabupaten Blora itu ditujukan kepada Perangkat Daerah dan Kecamatan di Kabupaten Blora,” kata Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Blora Widyaningsih, S.Pt. MM, Rabu (15/1/2025).
Menurutnya, maksud dan tujuan percepatan penginputan Rencana Umum Pengaduan (RUP) agar RUP dapat segera diumumkan dengan akurat dan tepat waktu.
“Penggunaan aplikasi SIRUP merupakan salah satu upaya untuk mempercepat penginputan RUP,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, meskipun penggunaan aplikasi SIRUP sudah ada dari tahun 2023, tetapi Pemkab Blora ingin meningkatkan sistem pengintregasian aplikasi SIRUP di tahun 2025.
Sementara itu Nataniel Agwinanta Putra, S.Kom, staf Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Blora menambahkan, penginputan RUP memiliki batas akhir sampai 31 Januari 2025 yang kemudian akan dikunci oleh sistem.
Sehingga, Perangkat Daerah sudah tidak dapat menambah atau mengurangi RUP karena sudah diumumkan. Penginputan RUP juga mendapatkan pengawasan dari Dinkominfo Kabupaten Blora.
Pejabat Fungsional Pranata Komputer Ahli Muda Dinkominfo Kabupaten Blora, Danang Ragil Prasetyo, A.Md., selaku narasumber dalam pelatihan, menegaskan bahwa sebelum ditutup, perlu dilakukan tahap klarifikasi.
“Klarifikasi dilakukan karena biasanya terjadi ketidaksesuaian dana yang diajukan dengan dana yang sebenarnya, selain itu jumlah barang yang diinput di RUP belum sesuai dengan barang yang sebenarnya dibutuhkan,” jelasnya.
Dinkominfo Kabupaten Blora memastikan bahwa penginputan RUP dilakukan secara akurat, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan, sehingga dapat mewujudkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Blora sebagai bentuk fasilitas yang diberikan oleh Pemkab Blora. (Tim Dinkominfo Blora/Dev).