Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Blora Sri Wahyu Dini Astari menegaskan, bahwa masyarakat adalah garda terdepan pelestarian cagar budaya.
“Masyarakat adalah garda terdepan pelestarian cagar budaya,” tegas Dini dalam acara sosialisasi cagar budaya dan Sistem Informasi Cagar Budaya (Sigarda) di ruang pertemuan Sapta Pesona Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora, Kamis (30/1/2025).
Sebagaimana dalam UURI No. 11 Tahun 2010, menurut Dini, Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Berdasarkan Undang-Undang bahwa Cagar Budaya adalah warisan budaya yang bersifat kebendaan atau yang biasa disebut dengan bersifat tangible. Artinya bahwa warisan budaya yang masuk ke dalam kategori Cagar Budaya adalah warisan budaya yang berwujud konkrit, dapat dilihat dan diraba oleh indra, mempunyai massa dan dimensi yang nyata. Contohnya batu prasasti, candi, nisan makan, dan lainnya.
Sedangkan warisan budaya yang bersifat intangible seperti bahasa, tarian dan sebagainya tidak termasuk pada kategori Cagar Budaya.
Ada lima jenis Cagar Budaya, yaitu Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya.
“Sesuatu dapat dikatakan Cagar Budaya jika memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan. Penentuan nilai penting ini dilakukan berdasarkan kajian mendalam oleh Tim Ahli Cagar Budaya dibantu oleh lembaga yang berhubungan dengan kebudayaan,” jelasnya.
Suatu benda dapat dikatakan Cagar Budaya jika sudah melalui proses penetapan. Tanpa proses penetapan suatu warisan budaya yang memiliki nilai penting tidak dapat dikatakan sebagai Cagar Budaya.
“Kriteria Benda Cagar Budaya, yaitu berusia 50 tahun atau lebih. Mewakili masa gaya yang paling singkat berusia 50 tahun. Memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan. Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa,” terang Dini.
Pengertian penetapan berdasarkan UURI No. 11 Tahun 2010 adalah pemberian status Cagar Budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.
Dijelaskan lebih lanjut, berdasarkan pendataan Objek yang diduga Cagar Budaya (ODCB) di Kabupaten Blora terdiri Bangunan lebih kurang 200. Situs 60. Struktur 25. Benda, lebih kurang 280 (di Rumah Artefak 250 dan di Kandang Gajah 30). Potensi kawasan 8. Total 573 cagar budaya.
Sedangkan cagar budaya yang sudah ditetapkan, tahun 2019 sejumlah 1 bangunan, Tahun 2022 sejumlah 4 bangunan dan 1 struktur (total 5 cagar budaya), Tahun 2023 sejumlah 16 cagar budaya (benda dan struktur). Total yang sudah ditetapkan sebanyak 22 cagar budaya.
Sri Wahyu Dini Astari menambahkan, Tim Ahli Cagar Budaya berdasarkan UURI No. 11 Tahun 2010 adalah kelompok ahli pelestari dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan Cagar Budaya.
Sebelumnya Kepala Dinporabudpar Kabupaten Blora Iwan Setiyarso didampingi Kepala Bidang Kebudayaan Widyarini S., dalam arahannya menyampaikan, meskipun tidak banyak orang yang peduli benca cagar budaya, namun ketika kita telah peduli maka perlu ada upaya dan kegiatan untuk mengenalkan kepada generasi muda.
“Sebelum mereka kenal budaya di luar, maka perlu kenal terlebih dahulu aset yang ada di Kabupaten Blora. Artinya, perlu edukasi. Sehingga perlu mengenalkan, melestarikan, kolaborasi dengan kegiatan yang bisa menambah kecintaan benda cagar budaya. Termasuk di wilayah kecamatan, jika ada temuan harap segera dilaporkan,” jelasnya.
Sosialisasi diikuti perwakilan dari 16 Kecamatan se Kabupaten Blora, Kepala SMAN 1 Blora, Kepala SMAN 2 Blora, Kepala SMAN 1 Ngawen, Kepala SMAN 1 Randublatung, Kepala SMAN 1 Cepu, TACB Blora, PWI Blora dan FPSB Blora. (Tim).