Seekor sapi betina milik Raspan warga Plotot, Kelurahan Tambahrejo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora ditolak untuk disembelih setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas kesehatan hewan Dinas Peternakan dan Perikanan di rumah pemotongan hewan (RPH) wilayah I.
Penolakan hewan yang semula akan disembelih untuk kurban itu bukan tak beralasan, selain tidak disertai surat keterangan dari petugas kesehatan ternak, ternyata setelah diperiksa oleh dokter hewan Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora, ternyata seekor sapi betina itu dinilai masih produktif.
“Setelah kami periksa, ternyata sapi betina itu masih produktif dan tidak megalami gangguan reproduksi permanen. Hanya perlu perawatan yang lebih intensif,” kata Dyah Era Wati Kabid Keswan Dinnakikan yang memeriksa dan memantau hewan kurban di RPH Blora.
Dalam pemeriksaan itu, kata dia, tidak hanya dilakukan oleh seorang petugas saja, melainkan diperiksa bergantian oleh tim kesehatan hewan hingga tiga kali.
Hasil dari pemeriksaan, kata dia, sapi betina itu masih produktif dan tidak boleh disembelih berdasarkan ketentuan UU Nomor 41 Tahun 2014.
Dalam pemeriksaan disaksikan oleh petugas keamanan dari Polsek Blora dan Koramail Blora.
Sementara itu, Raspan, pemilik sapi betina, mengatakan sapi betina yang dipelihara itu dikira mandul, sehingga akan disembelih untuk kurban.
“Saya kira sapi ini mandul, sehingga atas persetujuan keluarga akan kami sembelih untuk kurban Idul Adha. Tetapi setelah petugas kesehatan hewan menyatakan demikian, maka kami bawa pulang, akan dipelihara lagi,” ujarnya.
Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Blora Wahyu Agustini mengemukakan, sapi betina produktif dilarang disembelih. Kalaupun terpaksa disembelih, harus disertai persyaratan dan alasan yang jelas sesuai ketentuan UU Nomor 41 Tahun 2014.
Menurut Wahyu Agustini, ternak betina usia produktif boleh disembelih jika mengalami gangguan reproduksi permanen atau mandul. Hewan ternak itu pun harus diperiksa terlebih dahulu oleh petugas atau dokter hewan untuk memastikan mandul atau tidaknya.
Penyembelihan hewan ternak yang bermasalah tersebut harus dilengkapi dengan surat keterangan yang menyatakan bahwa ternak itu mengalami gangguan reproduksi permanen.
”Jadi, sudah sangat jelas adanya larangan tersebut berdasarkan UU. Kami pun sudah menyosialisasikannya ke masyarakat,” ujarnya.
Larangan penyembelihan sapi betina produktif tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat (4). Di pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif.
Sementara dalam pasal 86 huruf a setiap orang yang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif sebagaimana diatur pasal 18 ayat (4) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan. Adapun denda paling sedikit Rp 1 juta dan paling banyak Rp 5 juta.
Pada huruf b disebutkan, bahwa sanksi pidana kurungan bagi orang yang menyembelih ternak ruminansia besar betina produktif paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 300 juta.
Ruminansia adalah kelompok hewan mamalia yang bisa memah (memakan) dua kali sehingga kelompok hewan tersebut dikenal juga sebagai hewan memamah biak. Contoh hewan ruminansia ialah kerbau, domba, kambing, sapi, kuda. (Dinkominfo Kab. Blora).