Berita Terkini

Kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan ABPD Blora 2018


Bupati Blora Djoko Nugroho dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora tahun 2018.

Penandatanganan berlangsung dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Blora Ir. H. Bambang Susilo di ruang pertemuan setempat, Senin (17/9/2018)

“Sebagaimana mekanismenya, proses penyusunan APBD selalu didahului penyampaian rancangan KUPA dan PPAS oleh pemerintah daerah kepada DPRD,” ujar Ketua DPRD Blora Bambang Susilo mengawali rapat paripurna.

Dijelaskannya, rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Blora tahun anggaran 2018 telah dikirimkan pada tanggal 31 Agustus 2018.

“Rancangan KUPA-PPAS wajib dibahas oleh Pemerintah Daerah dan DPRD untuk disepakati bersama,” jelasnya.

Setelah juru bicara badan anggaran Achlif Nugroho Widi Utomo menyampaikan laporan. Pimpinan rapat meminta persetujuan satu per satu kepada fraksi-fraksi yang mengikuti rapat paripurna sebelum akhirnya disepakati secara aklamasi.

Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora tahun 2018 antara Bupati Djoko Nugroho bersama unsur pimpinan DPRD.

Setelah ditanda tangani bersama, Bupati Blora Djoko Nugroho memberi sambutan atas nota kesepakatan KUPA PPAS yang telah ditandatangani.

Di sela-sela memberi sambutan, Bupati Djoko Nugroho menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Blora mendapatkan jatah 508 formasi dalam penerimaan CPNS 2018.

Formasi tersebut untuk posisi guru, honorer K2, tenaga kesehatan dan tenaga teknis. Pendaftaran CPNS dibuka secara nasional pada 19 September mendatang.

“Silahkan, Bapak dan Ibu serta saudara-saudara sekalian yang memiliki putra-putri atau saudara ingin mendaftar. Ada persyaratan yag harus dipenuhi. Maksimal usia tidak lebih dari 35 tahun. Yang memiliki nilai kumlaude atau yang difabel juga berkesempatan,” jelasnya.

Rapat paripurna dihadiri unsur Fokopimda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Blora, BUMN, BUMD dan KPU Blora.

Sementara itu Kepala BKD Blora Joko Ristriyono melalui Kabid Perencanaan dan Administrasi, Rini Setyowati kepada wartawan memaparkan, dalam 508 formasi tersebut, sebagian besar kuota untuk profesi guru. Kemudian tenaga kesehatan, honorer K2 dan tenaga teknis.

Dari kuota Blora 508 formasi. Rinciannya, 235 formasi untuk guru, 156 formasi untuk tenaga kesehatan, 107 formasi untuk K2 dan tenaga teknis 10 formasi. Sedangkan usia maksimal 35 tahun per 1 Agustus 2018. (Dinkominfo Kab. Blora | BN).

    Berita Terbaru

    Sukseskan Pilkada 2024, Datang dan Nyoblos ke TPS, Jangan Golput !
    24 November 2024 Jam 11:34:00

    Ketua umum yayasan masjid Nurul Falah Perumnas Kelurahan Karangjati Kecamatan Blora, KH....

    Apel Siaga : Bentuk Kesiapsiagaan Jajaran Pengawas di Pemilihan Serentak 2024
    23 November 2024 Jam 12:20:00

    Apel Siaga, Bentuk Kesiapsiagaan Jajaran Pengawas di Pemilihan Serentak 2024 Badan Pengawas...

    Peringati HUT ke-25 : DWP Dinkominfo Blora Gelar Lomba Fashion Show Berkebaya
    22 November 2024 Jam 15:04:00

    Penasehat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten...