Upah Minimum Kabupaten (UMK) Blora, Provinsi Jawa Tengah, Tahun 2019 diusulkan menjadi Rp1.690.000,00. Jumlah tersebut naik 7,45 persen dibanding UMK 2018, sebesar Rp1.564.000,00.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Blora, Drs. Suryanto, MSi, di Blora, kemarin.
”Setelah ditandatangani Bupati Djoko Nugroho, usulan UMK Blora 2019 selanjutnya akan kami sampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk ditetapkan. Kami optimistis Gubernur akan menyetujui usulan tersebut,” kata Suryanto.
Masih menurut Suryanto, pada tahun-tahun sebelumnya, usulan UMK Blora selalu disetujui oleh Gubernur. Apalagi, keputusan pengusulan besaran UMK itu telah melalui proses sesuai ketentuan yang berlaku, di antaranya mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015.
Selain itu, kata dia, pembahasannya pun melibatkan sejumlah pihak, antara lain Dewan Pengupahan Daerah, asosiasi pengusaha serta organisasi pekerja.
”Prosedurnya telah dilalui sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Nominal usulan UMK Blora 2019, kata dia, cukup kompetitif.
Dikatakan lebih lanjut, perbedaan dengan UMK daerah sekitar juga relatif tidak banyak. Bahkan, dengan UMK sebesar Rp1.690.000,00 iklim investasi di Blora diperkirakan akan berkembang pesat.
”Iklim usaha dan investasi menjadi salah satu dasar dalam penetapan UMK. Jangan sampai UMK terlalu besar sehingga memberatkan pengusaha. Sebaliknya, UMK jangan pula terlalu rendah yang bisa mengakibatkan kesejahteraan pekerja menjadi terabaikan,” jelasnya.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, diperkirakan akan menetapkan UMK seluruh kabupaten dan kota di Jawa Tengah dalam waktu dekat ini.
Menurut Suryanto, setelah UMK ditetapkan oleh gubernur, pihaknya akan langsung menyosialisasikannya kepada pengusaha maupun pekerja di Blora.
”Per 1 Januari 2019, UMK 2019 bisa langsung diterapkan,” ujar Suryanto.
Sekadar diketahui, UMK Blora setiap tahun mengalami kenaikan. Pada 2017, UMK Blora sebesar Rp1.438.100,00 pada 2018 sebesar Rp1.564.000,00. (Dinkominfo Kab. Blora).