Bupati Blora, Djoko Nugroho menyerahkan Ranperda tentang APBD Kabupaten Blora 2019 disertai Nota Keuangannya kepada Ketua DPRD Ir. H. Bambang Susilo pada rapat paripurna DPRD Blora, Sabtu (24/11/2018). Penyerahan disaksikan oleh Sekda Blora Komang Gede Irawadi.
Sebelum menyerahkan, Bupati Blora menyampaikan sambutan menyertai acara pokok rapat paripurna dihadapan anggota DPRD, Forkopimda, pimpinan OPD, BUMN/BUMD.
Dalam sambutannya, secara garis besar bupati Djoko Nugroho menyampaikan substansi Rancangan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2019 yang enyusunannya mendasari pada Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2019.
Diantaranya :
I. PENDAPATAN DAERAH
Rencana pendapatan daerah pada RAPBD Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 2.154.929.682.677,00 dengan rincian sebagai berikut :
1. Pendapatan Asli Daerah, sebesar Rp. 200.000.000.000,00.
2. Dana Perimbangan, sebesar Rp 1.469.984.777.000,00.
3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, sebesar Rp 484.944.905.677,00.
II. BELANJA DAERAH
Penyusunan belanja daerah mempertimbangkan prinsip efisiensi dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat. Rencana belanja daerah pada RAPBD Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp2.191.429.682.677,00 dengan perincian:
1. Belanja tidak langsung sebesar Rp1.292.772.007.758,00
2. Belanja Langsung sebesar Rp898.657.674.919,00
III. PEMBIAYAAN DAERAH
Pembiayaan daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pada Tahun Anggaran 2019 pembiayaan daerah dianggarkan sebagai berikut :
a. Penerimaan Pembiayaan
Rencana penerimaan pembiayaan yang dianggarkan dalam RAPBD Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 43.000.000.000,00, yang besarannya sama dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA).
b. Pengeluaran Pembiayaan
Rancangan pengeluaran pembiayaan yang dianggarkan dalam Prioritas Plafon Anggaran sementara (PPAS) Tahun 2019 sebesar Rp 6.500.000.000,00
Dari perhitungan tersebut terlihat bahwa struktur anggaran dalam RAPBD Tahun Anggaran 2019 mengalami defisit sebesar Rp36.500.000.000,00. Defisit ini dapat ditutup dari pembiayaan netto sebesar Rp36.500.000.000,00, sehingga secara riil pada RAPBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2019 memiliki Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
“Dengan demikian RAPBD Kabupaten Blora tidak mengalami defisit riil, sehingga tidak perlu menutup defisit tersebut dari sumber pembiayaan lain,” jelasnya.
Dengan penyampaian nota keuangan tersebut, Bupati Djoko Nugroho berharap seluruh tahapan proses penyusunan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2019 dapat diselesaikan sesuai jadwal yang ditentukan.
“Kita bersyukur karena beberapa tahapan proses penyusunan APBD telah kita selesaikan bersama, dan beberapa waktu yang lalu telah dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Blora dengan DPRD Kabupaten Blora, tentang Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2019, artinya tinggal beberapa tahapan lagi proses penyusunan APBD akan kita selesaikan bersama,” ucap Bupati.
“Dan pada hari ini Nota Keuangan Rancangan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2019 sudah kita serahkan. Menjadi harapan kami beserta seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Blora, agar Rancangan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2019 ini dapat segera dilakukan pembahasan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah agar roda pemerintahan dan proses pembangunan di Kabupaten Blora dapat dijalankan sebagaimana mestinya dan hasilnya dapat dinikmati semua lapisan masyarakat di Kabupaten Blora,” tambah Bupati.
Bupati yakin dengan kerja sama antara eksekutif dengan legislatif yang terjalin dengan baik serta komitmen yang tinggi untuk kepentingan masyarakat, seluruh proses penyusunan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2019 akan segera dapat diselesaikan.
Ketua DPRD Ir. H Bambang Susilo usai menerima dokumen Nota Keuangan Rancangan APBD 2019, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan melakukan pembahasan-pembahasan secara cepat dan tepat.
“Usai rapat paripurna penyerahan nota keuangan ini, pembahasan langsung dilakukan. Kami targetkan Senin mendatang pada tanggal 26 November 2018 bisa berlanjut pada tahapan pemandangan umum fraksi terhadap Ranperda APBD 2019 dan langsung ditanggapi Bupati, serta persetujuan bersama,” terang Bambang Susilo.
Pihaknya menginginkan agar pembahasan dan persetujuan Ranperda APBD 2019 bisa dilakukan tepat waktu dan ditetapkan satu bulan sebelum Tahun Anggaran 2018 selesai.
Dengan demikian tahapan penyusunan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora tahun anggaran 2019 sebentar lagi selesai. (Dinkominfo Kab Blora)