Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) bekerjasama dengan Kementerian Agama Blora, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Pengadilan Agama Kelas I-B Blora menyelenggarakan sidang itsbat nikah massal di pendopo rumah dinas Bupati, Selasa (4/12/2018).
Acara itu diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Ibu ke 90 tingkat Kabupaten Blora.
Pada kesempatan itu, pasangan suami istri yang sudah menikah siri mengikuti sidang itsbat nikah di depan hakim Pengadilan Agama Kelas I-B Blora dan pernikahannya akan dicatat dan serta sah diakui negara. Sehingga hak-haknya sebagai warga negara akan terpenuhi.
Kepala Dinsos P3A , Sri Handoko S.Sos, M.Si selaku ketua panitia penyelenggara, dalam laporannya menyampaikan bahwa Itsbat Nikah diikuti 21 pasangan suami-istri dari seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Blora.
“Pasangan tertua adalah Rasmin (70 tahun) dan Saliyem (88 tahun) dari Kecamatan Kunduran. Sedangkan yang termuda adalah pasangan Suwiji (36 tahun) dan Ria Refianti (26 tahun) dari Kecamatan Tunjungan. Mereka adalah pasangan suami istri yang sudah pernah menikah tapi nikahnya nikah siri. Bukan pasangan kumpul kebo lho,” terangnya.
Menurutnya, mereka sudah sah menikah secara agama, tetapi belum dicatat secara administrasi negara. Setelah disidang isbat nikah, pasangan suami istri ini akan menerima buku nikah, penerbitan KK baru dan KTP baru.
“Jika mereka sudah punya anak, maka akta kelahiran anak juga akan berubah. Pasalnya jika anak tersebut lahir saat status pernikahan orangtuanya masih siri, ia hanya diakui menjadi anak ibu, bukan anak bapak ibu. Dengan adanya pencatatan nikah melalui itsbat nikah ini, maka akta kelahiran anak akan ikut berubah menjadi anak bapak ibu,” lanjutnya.
Menurutnya, semua peserta sidang isbat nikah secara massal ini digratiskan dari biaya. Peserta hanya perlu menghadirkan dua orang keluarga, kerabat atau lainnya yang akan dijadikan saksi isbat nikah, dan melengkapi data administrasi yang dibutuhkan petugas.
Mewakili Bupati Djoko Nugroho, Wakil Bupati H.Arief Rohman M.Si dalam sambutannya usai membuka acara menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Sidang Itsbat Nikah Terpadu.
“Dengan mengikuti itsbat nikah ini, pasangan akan memperoleh kepastian status perkawinannya dan anak-anaknya bisa terlindungi status hukumnya di depan pengadilan. Ini terobosan yang bagus dan semoga tahun depan pesertanya lebih banyak lagi. Coba nanti bisa dikerjasamakan dengan IKI Institut Kewarganegaraan Indonesia,” ucap Wabup.
Ia berharap ke depan semakin banyak lagi pasangan nikah siri yang bersedia mengikuti kegiatan semacam ini.
Usai pembukaan, langsung dilanjutkan dengan persidangan itsbat nikah yang disaksikan langsung oleh seluruh tamu undangan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Pengadilan Agama, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Blora, Sekda, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta OPD terkait lainnya.
Rasmin (70) salah satu peserta sidang itsbat nikah mengaku ikut karena ingin mendapat kepastian status perkawinannya secara administrasi negara, sehingga bisa mendapat buku nikah dan anak-anaknya punya akta kelahiran atas nama kedua orangtuanya.
“Senang rasanya kalau sudah diakui negara,” ucapnya singkat. (Dinkominfo Kab. Blora/Tim).