Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Blora, Jawa Tengah menandatangani Pakta Integritas, Senin (4/2/2019).
Pakta Integritas itu berisi komitmen pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan bersedia bekerja dengan baik, serta tulus melayani masyarakat.
Penandatanganan dilakukan usai apel pagi yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Komang Gede Irawadi, SE, M.Si.
Disaksikan Wakil Bupati H.Arief Rohman M.Si, penandatanganan secara bergantian dimulai dari Sekda, diikuti Staf Ahli Bupati, Asisten, Kabag hingga Kasubbag.
Sekda Komang Gede Irawadi, SE, M.Si menyatakan bahwa penandatanganan pakta integritas untuk kalangan ASN di lingkungan Setda ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan pakta integritas Kepala OPD saat menerima DPA dari Bupati Djoko Nugroho di Stadium Seni Budaya Tirtonadi, bulan lalu.
“Kami ingin semua ASN di jajaran Setda Blora juga ikut melakukan penandatanganan pakta integritas, jangan hanya atasannya saja. Kebanyakan instansi yang lain hanya Kepala OPD nya saja yang menandatangani pakta integritas di hadapan Bupati. Sehingga kami merasa perlu meneruskannya sampai ke tingkat bawah,” ucap Komang Gede Irawadi, SE, M.Si.
Acara ini menurutnya sekaligus sebagai perjanjian kinerja agar dalam satu tahun anggaran kedepan bisa bekerja dengan lebih baik sesuai Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati, serta sesuai dengan tujuan pembangunan yang tertuang dari RPJMD dan program kegiatan yang tersusun dalam APBD tahun berjalan.
Wakil Bupati H.Arief Rohman M.Si mengaku senang dan bangga atas apa yang dilakukan jajaran Setda Kabupaten Blora, karena sudah berani menandatangani pakta integritas yang berisi komitmen bersama untuk bekerja lebih baik dan jauh dari KKN.
“Kami mewakili Bupati, mengapresiasi langkah Sekda yang melakukan penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kinerja hingga tingkat bawah mulai eselon II, III hingga IV,” katanya.
Hal ini, lanjutnya, sebagai bukti bahwa seluruh ASN siap meningkatkan kualitas kinerja dan taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami minta agar bisa diteruskan dan ditiru oleh OPD lainnya. Jangan Setda saja,” tegasnya.
Jika semua ASN di Kabupaten Blora, kata wakil bupati, bisa melakukan penandatanganan pakta integritas dan memegang teguh apa yang telah disepakati, maka pelaksanaan pembangunan di tahun 2019 akan semakin baik dan jauh dari praktek KKN.
Isi dari Pakta Integritas, yaitu :
Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan KKN, serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.
Tidak meminta, atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bersikap transparan, jujur, objektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.
Menghindari pertentangan kepentingan dalam melaksanakan tugas.
Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada pegawai yang berada dibawah pengawasan masing-masing dan di lingkungan kerja.
Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di Setda Kabupaten Blora serta turut serta menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya.
Melaksanakan APBD dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mewujudkan pencapaian PAD sesuai dengan target yang telah ditetapkan bagi SKPD penghasil PAD.
Menggunakan, mengamankan, memelihara, dan menatausahakan aset daerah secara efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berupaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),
Melaksanakan transaksi non tunai (TNT) sebagai upaya pencegahan korupsi untuk semua transaksi APBD baik penerimaan maupun pengeluaran sesuai aturan perundang-undangan,
Turut berperan aktif dalam penurunan angka stunting dan kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blora. (Dfinkominfo Kab.Blora)