Pemerintah Kabupaten Blora melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar kegiatan Forum Lintas Perangkat Daerah untuk membahas penyusunan rencana kerja (Renja) perangkat daerah tahun 2020. Acara berlangsung diikuti lebih kurang 180 peserta di ruang pertemuan kantor Bappeda, Rabu (27/2/2019).
Kepala Bappeda Kabupaten Blora Ir H. Samsul Arif dalam laporannya antara lain menyampaikan tujuan forum lintas perangkat daerah ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut musrenbangcam agar perencanaan bersifat buttom up.
“Tujuan ini untuk membahas Rancangan Awal Renja Perangkat Daerah Tahun 2020, tindak lanjut dari musrenbangcam agar perencanaan bersifat buttom up. Penentuan prioritas dari masing-masing perangkat daerah terutama dalam hal penanggulangan kemiskinan dan stunting,” kata Kepala Bappeda Blora, Samsul Arif.
Di tempat yang sama, Bupati Blora Djoko Nugroho dalam arahannya antara lain mengungkapkan upaya dalam penurunan tingkat kemiskinan di Kabupaten Blora, catatan untuk masing-masing OPD serta rencana pembangunan tahun 2019 dan 2020.
“Pada Tahun 2019 ini, telah dilaksanakan kerjasama dengan Bojonegoro yaitu terkait pembangunan Jembatan Medalem serta Jalan Randu-Getas,” kata Bupati Blora.
Selain itu, lanjutnya, telah dianggarkan untuk pembongkaran tembok lapangan Kridosono, Pembongkaran Gedung Sasana Bhakti untuk dibangun kembali menjadi gedung bioskop, koplakan dan bekas pasar induk akan dibangun “Maliobloro”
Kemudian, kantor kecamatan Blora dipindah dekat pasar Sido Makmur, serta bekas kantor kecamatan akan dijadikan sebagai kantor Kelurahan Bangkle.
“Sedangkan untuk Tahun 2020 akan direncanakan pembangunan gedung Dinas Kesehatan serta Dinas Komunikasi dan Informatika, gedung DKK, Kantor Kecamatan Jetis, Kerjasama (DPUPR, perijinan dan DLH) untuk pembangunan RS. Pertamina di Cepu, serta bekas pasar induk akan dibangun kawasan perhotelan dan pertokoan,” lanjutnya.
Peserta forum terdiri seluruh OPD di Blora, anggota DPRD, kecamatan. Dasar pelaksanaan forum lintas perangkat daerah ini yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017. (Dinkominfo Kab. Blora/AB).