Keinginan para penyandang disabilitas di Kabupaten Blora untuk bisa mengurus SIM D mendapatkan jalan cerah setelah Wakil Bupati H. Arief Rohman M.Si mempertemukannya dengan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Blora, Senin (4/3/2019).
Bertempat di ruang rapat Wakil Bupati, tiga orang perwakilan komunitas Difabel Blora Mustika (DBM) bertemu langsung dengan Kasatlantas Polres Blora, AKP Himawan Aji Angga, SH, SIK dan jajarannya.
Di hadapan Wakil Bupati dan Kasatlantas, Ghofur, selaku Ketua Komunitas DBM menyampaikan keinginan dan permasalahan yang dihadapi oleh para penyandang disabilitas ketika ingin mengurus SIM D.
“Banyak dari anggota kami yang belum tahu bagaimana proses pembuatan SIM D, yakni SIM yang memang dibuat untuk orang berkebutuhan khusus. Banyak isu yang mengatakan bahwa difabel sulit untuk memperoleh SIM D. Padahal banyak anggota kami yang mahir mengendarai motor. Kalau bisa jangan dipersulit. Kami juga ingin menjadi warga yang taat aturan, mengendarai motor dengan memiliki SIM,” ujar Ghofur.
Mendengar penjelasan Ghofur, Kasatlantas AKP Himawan Aji Angga, SH, SIK menyampaikan bahwa sebenarnya tidak ada yang mempersulit proses pembuatan SIM D bagi para difabel. Buktinya hingga saat ini Satlantas Polres Blora sudah menerbitkan sebanyak 25 SIM D untuk para difabel.
“Kami sadar bahwa jumlah difabel di Blora cukup banyak, infonya sampai 600 lebih. Namun menurutnya pengurusan SIM tersebut harus tetap menjalani serangkaian proses sesuai aturan yang berlaku, diantaranya pemeriksaan kesehatan,” ucap Kasatlantas.
“Untuk syarat administrasi dan kondisi fisik biasanya tidak begitu terkendala. Namun ketika teman-teman difabel menjalani tes kesehatan sebagai salah satu syarat pengurusan SIM, banyak yang tidak memenuhi syarat. Sehingga hal inilah yang perlu dipahami,” lanjut Kasatlantas.
Sementara itu, dr. Irawan Tedjawardana, mitra Satlantas Polres Blora yang bertugas memeriksa kesehatan para pemohon SIM, dalam rapat tersebut mengatakan bahwa dirinya tidak mempersulit dalam proses pemeriksaan kesehatan.
“Kami tidak mempersulit, justru kami ingin melindungi teman-teman difabel agar tidak celaka di kemudian hari. Jika memang tidak memenuhi syarat kesehatan ya kami tidak berani meloloskannya. Ketentuan lolos dan tidaknya sudah diatur dalam aturan yang dibuat dari pusat, yakni Polri,” jelas dr. Irawan Tejdawardana.
Lantas ia menyontohkan jika difabel itu tuna rungu atau kesulitan pendengaran pasti kemungkinan lolos tes kesehatannya sangat kecil atau sulit. Apalagi buta warna tidak bisa membedakan warna lampu traffic light.
“Kalau memang bisa mengendarai motor tapi pendengarannya terganggu kan bahaya. Contohnya saat menjalankan motor di jalan raya lalu diklakson tidak mendengar kan bisa berakibat kecelakaan. Contoh seperti inilah yang perlu dipahami. Memang difabel berhak mengajukan pembuatan SIM D, namun belum tentu semuanya bisa lolos persyaratannya,” ungkap dr. Irawan Tedjawardana.
Menurutnya jika ada difabel yang seharusnya tidak lolos kesehatan namun tetap diberikan SIM, dan dikemudian hari terjadi kecelakaan yang mengakibatkan orang lain terluka, maka SIM yang dimiliki ini akan dipertanyakan keabsahannya dan penerbit SIM bisa dituntut kenapa memberikan SIM kepada orang yang belum lolos persyaratan kesehatannya.
Wakil Bupati H. Arief Rohman M.Si pun memberikan jalan tengah agar seluruh difabel yang ingin mengurus SIM D bisa menjalani proses sesuai aturan perundang-undangan.
“Gini saja, agar keinginan difabel terpenuhi dan tidak mengurus sendiri-sendiri mungkin karena takut. Tolong Mas Ghofur sebagai koordinator DBM bisa mendata berapa anggotanya yang ingin mengurus SIM D. Nanti diproses secara kolektif saja ke Satlantas dengan tetap menempuh prosedur yang berlaku. Jadi jika nanti tidak lolos, juga harus menyadari kekurangannya. Keinginan difabel terwadahi, sebaliknya pihak Satlantas juga tidak melanggar aturan,” kata Wakil Bupati.
Kasatlantas pun setuju dengan usul Wakil Bupati. Bahkan dirinya meminta agar ketika pengurusan SIM D massal untuk difabel ini, juga mengundang 25 difabel lainnya yang telah memiliki SIM D.
“Nanti kalau bisa 25 difabel yang sudah kami terbitkan SIM D nya turut diundang. Agar mereka bisa ikut menjelaskan kepada teman-teman difabel lainnya tentang bagaimana syarat yang harus dipenuhi seorang penyandang disabilitas dalam mengurus SIM D. Kami akan berikan waktu khusus untuk ini,” terang Kasatlantas. (Dinkominfo Kab. Blora)