KETENAGAKERJAAN


Data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2021 mencatat adanya penurunan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) dari 71,90 di tahun 2020 menjadi 70,54 di tahun 2021. Penurunan TPAK memberikan indikasi adanya penurunan dari sisi pasokan (supply) tenaga kerja yang tersedia untuk memproduksi barang dan jasa dalam suatu perekonomian. Turunnya TPAK disebabkan oleh turunnya jumlah angkatan kerja pada tahun 2021 dibandingkan tahun sebelumnya.

TPT merupakan salah satu indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat penawaran tenaga kerja yang tidak digunakan atau tidak terserap oleh pasar tenaga kerja. Tingginya TPT merupakan salah satu permasalahan dalam pembangunan ekonomi, dan perlu dicermati karena dalam jangka panjang akan menimbulkan persoalan sosial ekonomi yang cukup serius. Pada tahun 2021, tercatat TPT Kabupaten Blora sebesar 3,81%, mengalami penurunan dibandingkan tahun 2020 sebesar 4,89%. Kondisi ekonomi yang mulai mengalami pemulihan dengan semakin longgarnya pembatasan aktivitas masyarakat, membuat aktivitas perekonomian mulai bergerak kembali dan menyerap tenaga kerja kembali dibandingkan tahun 2020.

Upah Minimum Kabupaten Blora (UMK) tahun 2021 mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnua yaitu menjadi sebesar Rp 1.894.000,- sedangkan Upah minimum Provinsi Jawa Tengah (UMP) pada tahun 2021 sebesar Rp. 1.798.979,-

    Berita Terbaru

    Bupati Resmikan Desa Wisata Brilian Tunjungan
    21 Maret 2023 Jam 16:06:00

    Bupati H. Arief Rohman meresmikan Desa wisata Brilian Tunjungan di Kawasan Kampung Durian Dukuh...

    Infografis Monitoring Data COVID-19, Selasa 21 Maret 2023
    21 Maret 2023 Jam 14:32:00

    Pemerintah Kabupaten Blora terus menyampaikan hasil monitoring data Covid-19 di tahun 2023. Hal...

    Sebanyak 17 Desa di Kedungtuban Bentuk BUMDesma
    20 Maret 2023 Jam 18:05:00

    Sebanyak 17 Desa di Kecamatan Kedungtuban, Blora membentuk Badan Usaha Milik Desa Bersama...