Seputar Blora

Wartawan di Blora Diajak Berperan Aktif Cegah Peredaran Rokok Ilegal


Puluhan wartawan media cetak, elektronik dan online mengikuti sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Tembakau (DBH CHT) Tahun 2024 yang diselenggarakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora,

Sekretaris Dinkominfo Blora Ir. Tedi Rindaryo Widodo menyampaikan bahwa, tujuan diselenggarakannya sosialisasi, untuk meningkatkan pemahaman masyarakat/peserta (wartawan) terkait manfaat dan ketentuan bidang cukai.

Pihaknya mengajak para wartawan terlibat secara aktif mensosialisasikan ketentuan cukai khususnya rokok. Serta memotivasi untuk berperan dalam pemberantasan dan mencegah peredaran rokok ilegal/tanpa cukai.

“Kegiatan ini dikhususkan kepada wartawan media cetak, elektronik dan online, yang ada di Kabupaten Blora,” jelas Sekdin Kominfo, Ir. Tedi Rindaryo Widodo dalam laporannya di  Jo Green, Blora, Kamis (5/9/2024).

Melalui sosialisasi tersebut diharapkan para peserta bisa menyebarluaskan di lingkungan masing-masing, sehingga secara masif dan terus menerus informasi terkait dengan sosialisasi ketentuan di bidang cukai tembakau bisa tersampaikan kepada masyarakat luas. Karena, produk tembakau yang bercukai legal, merupakan kontribusi terhadap negara dari pendapatan pajak dari cukai.

Para jurnalis tampak antusias mengikuti paparan dan arahan yang disampaikan Budi Santoso, selaku Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama Bea Cukai Kudus.

Ia mengawali paparannya dengan menyampaikan bahwa total target penerimaan cukai hasil tembakau Rp230,4 Triliun, sedangkan total target penerimaan CHT Bea Cukai Kudus Rp43,1 Triliun.

Dijelaskannya, jenis barang kena cukai berdasarkan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1, yakni etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol dan hasil tembakau.

“Barang tertentu tersebut mempunyai sifat dan karakteristik tertentu. Sehingga konsumsinya perlu dikendalikan. Peredarannya perlu diawasi. Pemakainnya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Pemakainnya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan kesinambungan,” paparnya.

Sedangkan yang termasuk ciri-ciri rokok ilegal, yakni rokok polos, diancam pidana penjara 1 tahun sampai denga 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 54 UU Cukai).

“Kemudian rokok dengan pita cukai palsu. Ini bisa dipidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai),” jelasnya.

Selanjutnya rokok dengan pita cukai bekas. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai).

Berikutnya, rokok dengan pita cukai bukan keperuntukannya, pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 50 UU Cukai).

Rokok dengan pita cukai bukan haknya. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/ataubdenda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 58 UU Cukai).

Budi Santoso juga menjelaskan, ciri-ciri rokok ilegal, yakni tidak mencantumkan kota produksi, harga rokok SKM sekitar Rp5.000,00 atau kurang dari Rp10.000,00.

“Peran kita, mempunyai izin (NPPBKC) jika ingin memproduksi/mengimpor rokok. Tidak membeli rokok ilegal. Tidak menjual rokok ilegal. Laporkan atau beritakan informasi adanya peredaran nrokok ilegal di sekitar kita kepada aparat penegak hukum terkait atau kepada Bea Cukai Kudus,” tegasnya.

Disampaikan lebih lanjut, pemanfaatan DBH CHT adalah peningkatan bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal.

“DBH CHT adalah bagian dari tranfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau (PMK-215/PMK.07/2021 tentanga DBH CHT),” jelas Budi.

Sedangkan prioritas penggunaan DBH CHT terdiri 50% bidang kesejahteraan masyarakat, 40% bidang kesehatan dan 10% bidang penegakan hukum.

“Untuk saluran informasi auto respon (salson) 0857-4297-6111. Kirim pesan WA, ketik bea cukai makin baik,” ucapnya. (Tim Dinkominfo Blora)

    Berita Terbaru

    DPRD Blora Umumkan Calon Pimpinan Masa Jabatan 2024-2029
    25 September 2024 Jam 22:35:00

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menggelar rapat paripurna mengumumkan...

    Petani Blora Berperan Menyediakan Bahan Pangan di Indonesia
    25 September 2024 Jam 13:03:00

    Dinas Pertanian Pangan Peternakan dan Perikanan (DP4) Kabupaten Blora menyelenggarakan...

    Kawasan Seputar Alun-Alun Blora Jadi Pilot Project E-Parkir
    25 September 2024 Jam 06:56:00

    Pembayaran parkir di kawasan Alun-Alun Kabupaten Blora dan Pusat Kuliner Koplakan Blora kini...