Seputar Blora

Peringati Hakordia 2024, Kejari Blora Bagi Stiker dan Buket Bunga Kepada Pengendara


Kejaksaan Negeri Blora membagikan stiker bertuliskan Tuntas Brantas Korupsi kepada pengendara di simpang tiga (Traffic Light) Jalan A. Yani atau di depan Kantor Kejari Blora, Senin (9/12/2024).

Stiker yang dibagikan oleh pegawai Kejari Blora itu dilakukan dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024. Selain stiker, juga dibagikan setangkai buket bunga kepada pengendara baik sepeda motor atau mobil.

Sejumlah pengedara tampak tersenyum dan mengucapkan terimakasih saat menerima stiker dan setangkai buket bunga.

“Alhamdulillah, sudah diingatkan oleh bapak dan ibu dari Kejari Blora. Saya sangat mendukung pemberantasan korupsi, karena sangat merugikan. Jadi ini saya nilai sebagai bentuk edukasi yang baik,” kata Adi, salah seorang pengendara sepeda motor.

Dari berbagai sumber disebutkan pembagian stiker Hakordia 2024 memiliki makna simbolis dan sekaligus kampanye anti korupsi kepada warga di Kabupaten Blora.

Tahun 2024, tema yang diusung adalah “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju”. Tema ini menggarisbawahi perlunya tekad bersama untuk memerangi korupsi sebagai salah satu penghambat utama pembangunan bangsa.

Untuk diketahui, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang telah terjadi di seluruh dunia sejak lama. Menghadapinya membutuhkan upaya yang luar biasa yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.

Karenanya, dalam rangka meningkatkan kesadaran publik, tanggal 9 Desember telah ditetapkan sebagai Hari Antikorupsi Sedunia oleh komunitas internasional.

Dilansir dari Kofi Atta Annan Sekretaris Jenderal PBB pada 30 Oktober 2003 lampau, menyampaikan secara terang-terangan betapa besarnya dampak negatif dari praktik korupsi untuk masyarakat miskin.

Kemudian digelarlah Konvensi PBB untuk menentang korupsi (United Nations Convention Against Corruption/ UNCAC) pada 31 Oktober 2003. Berselang 40 hari kemudian, PBB menyetujui Perjanjian Antikorupsi yang ditandatangani di Merida, Meksiko pada 9 Desember 2003.

Pada tanggal 9 Desember 2003, Indonesia bersama 137 negara lainnya menyatakan komitmennya untuk memerangi korupsi melalui penandatanganan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC) di Merida, Meksiko.

Komitmen ini semakin diperkuat dengan ratifikasi konvensi tersebut oleh Indonesia pada 21 Maret 2006, yang kemudian diikuti dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Langkah ini menandai kesungguhan Indonesia dalam memberantas korupsi. (tim)

    Berita Terbaru

    Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Diumumkann DPRD Blora
    16 Januari 2025 Jam 15:09:00

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora akan segera menyampaikan usulan pengesahan...

    Pemkab Blora Percepat Penginputan Rencana Umum Pengadaan Tahun Anggaran 2025
    15 Januari 2025 Jam 15:34:00

    Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Blora Widyaningsih, S.Pt. MM.,...

    Blora Cinta Damai, Dua Ketua Ormas Mohon Maaf Kepada Masyarakat
    15 Januari 2025 Jam 13:38:00

    Bupati Blora Dr. H. Arief Rohman., S.IP., M.Si., menyampaikan rasa prihatin dan menyesalkan atas...