Seputar Blora

Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Diumumkann DPRD Blora


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora akan segera menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati terpilih kepada menteri dalam negeri (Mendagri) melalui gubernur Jawa Tengah.

Hal itu setelah DPRD Blora menggelar rapat paripurna dalam acara Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Blora 2024 dan Pengumuman Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Blora di gedung DPRD, Kamis (16/1/2025).

Ketua DPRD Blora Mustopa dalam pengantar rapat paripurna mengemukakan, Komisi Pilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora telah menyampaikan kepada DPRD terkait hasil rapat pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Blora dalam Pemilihan Umum 2024.

Menurutnya, berdasarkan Pasal 160 dan pasal 160 A UU nomor 10 tahun 2016 dinyatakan bahwa pengesahan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU kabupaten dengan disampaikan oleh DPRD kepada mendagri melalui gubernur.

Selanjutnya, kata Mustopa, berdasarkan pasal 79 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diatur bahwa pemberhentian kepala daerah yang berakhir masa jabatannya, diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada mendagri melalui gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentiannya.

‘’Sehubungan hal tersebut, DPRD Blora hari ini menyelenggarakan rapat paripurna dengan acara pengumuman hasil penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Blora dalam pemilihan tahun 2024 dan pengumuman pemberhentian bupati dan wakil bupati Blora,’’ kata Mustopa.

Dalam rapat paripurna DPRD tersebut, diumumkan bahwa berdasarkan keputusan KPU Blora nomor 1 tahun 2025 tanggal 9 Januari 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Blora dalam Pemilihan 2024, pasangan calon bupati dan wakil bupati Blora nomor urut 1 yakni Arief Rohman-Sri Setyorini dengan perolehan suara 395.827 suara atau 83,75 persen dari total suara sah, ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih.

Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna itu juga mengumumkan jabatan Bupati Arief Rohman dan Wakil Bupati Tri Yuli Setyowati akan berakhir bersamaan dengan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pemilihan 2024.

‘’Kami ucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas jasa, pengabdian dan dedikasi selama menjadi bupati dan wakil bupati Blora periode 2021-2024. Semoga apa yang telah dilakukan untuk kemajuan Blora bisa bermanfaat bagi masyarakat Blora,’’ kata Mustopa.

Di rapat paripurna yang dihadiri Bupati Arief Rohman, pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompida), para ketua partai politik, tamu undangan dan dihadiri 34 orang anggota DPRD tersebut, Ketua DPRD Mustopa menyatakan bahwa DPRD akan segera mengusulkan pengesahan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati Blora terpilih kepada mendagri melalui gubernur Jawa Tengah. (TIM)

    Berita Terbaru

    PMK Merebak, Edukasi Secara Masif Kepada Peternak Terus Digiatkan
    16 Januari 2025 Jam 23:11:00

    Merebaknya penyakit mulut dan kuku atau PMK, yang disebut juga Apthae epizooticae (AE), bisa...

    Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Diumumkann DPRD Blora
    16 Januari 2025 Jam 15:09:00

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora akan segera menyampaikan usulan pengesahan...

    Pemkab Blora Percepat Penginputan Rencana Umum Pengadaan Tahun Anggaran 2025
    15 Januari 2025 Jam 15:34:00

    Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Blora Widyaningsih, S.Pt. MM.,...