Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora merekomendasikan hasil kajian atas temuan Pantarlih terlantik lulusan di bawah SMA kepada KPU Blora, Minggu (30/6/2024).
Sebelumnya, Bawaslu menemukan adanya sembilan Pantarlih yang dilantik merupakan lulusan di bawah SMA yang tersebar di empat Kecamatan se-Kabupaten Blora, yakni Kecamatan Kunduran, Cepu, Bogorejo, dan Ngawen.
"Pada rekrutan badan ad-hoc petugas pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih), kami menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi di beberapa Kecamatan seperti di Kecamatan Cepu, Kecamatan Ngawen, Kecamatan Kunduran dan Kecamatan Bogorejo," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Datin Bawaslu Kabupaten Blora Irfan Syaiful Masykur di ruang kerjanya.
Irfan mengatakan pihaknya telah melakukan kajian terkait temuan tersebut. Hasil kajian tersebut juga telah direkomendasikan kepada jajaran KPU Blora untuk ditindaklanjuti.
"Salah satu syarat adalah berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat. Terkait hal tersebut kami telah merekomendasikan hasil kajian dugaan pelanggaran tersebut kepada PPK di masing-masing Kecamatan melalui Panwascam sesuai tingkatannya dan telah ditindak lanjuti oleh PPK," ungkap Irfan.
Irfan menambahkan bahwa dalam rekrutmen Pantarlih harus sesuai prosedur peraturan.
Misalnya kalau ada yang mendaftar menggunakan ijazah di bawah SMA atau sedrajat, harusnya di TMS dulu, baru setelah itu menggunakan jalur seleksi yang di luar tahap 1.
Bawaslu berharap jajaran KPU Blora dalam melakukan rekrutan badan ad-hoc sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Tim Dinkominfo Blora/Bawaslu Blora).